Berita Banyumas
Timbun BBM Subsidi, 2 Warga Cilacap Dibekuk Bersama 80 Jeriken Pertalite. Siap Diedarkan di Banyumas
Dua pria warga Kabupaten Cilacap, ditangkap polisi karena menimbun Pertalite. BBM bersubsidi itu akan diedarkan di Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua pria warga Kabupaten Cilacap, masing-masing berinisial MG (48), dan IM (38), diringkus polisi lantaran menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite.
Mereka ditangkap saat berniat mengedarkan Pertalite ilegal itu di wilayah Banyumas.
Saat dibekuk, polisi menemukan 80 jeriken Pertalite yang berhasil mereka kumpulkan.
"Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan 80 jeriken yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Viral Emak-emak Ngotot Isi Pertalite Tanpa Barcode Kecewa Sudah Ditipu isi Pertamax
Kronologi Penangkapan
Ari mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat polisi menerima informasi ada dugaan orang mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite di Banyumas.
Informasi itu masuk pada 10 Januari 2025.
Berbekal informasi ini, Tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Baca juga: Puasa Gak Mau Libur Maksiat, Dua Penjudi Togel di Banyumas Terancam Halal Bihalal di Penjara
Hingga akhirnya, hari ini, mereka menangkap kedua pelaku, saat memasuki wilayah Banyumas, sekitar pukul 02.39 WIB.
"Kami amankan 80 jeriken, masing-masing jeriken berisikan 33 liter."
"Mereka berdua rencananya akan mengedarkan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Banyumas," terangnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 55 terkait menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang bersubsidi.
Keduanya kini terancam hukuman, masing-masing paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Sokaraja Banyumas Tertangkap setelah 5 Bulan, Terungkap saat Tawarkan ke Pembeli |
![]() |
---|
Pembeli Rumah Mewah di Purwokerto Mengadu ke Peradi, Ternyata Tidak Memiliki IMB |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Kebahasaan, FKIP UMP Jalin Kerja Sama Strategis dengan Balai Bahasa Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.