Berita Banyumas

Timbun BBM Subsidi, 2 Warga Cilacap Dibekuk Bersama 80 Jeriken Pertalite. Siap Diedarkan di Banyumas

Dua pria warga Kabupaten Cilacap, ditangkap polisi karena menimbun Pertalite. BBM bersubsidi itu akan diedarkan di Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRESTA BANYUMAS
PENIMBUN BBM BERSUBSIDI - Dua pria berinisial MG (48) dan IM (38), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi bersama barang bukti BBM bersubsidi jenis pertalite yang ditimbun, Rabu (5/3/2025). Saat diamankan, polisi menemukan 80 jerigen BBM pertalite yang disimpan kedua pelaku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua pria warga Kabupaten Cilacap, masing-masing berinisial MG (48), dan IM (38), diringkus polisi lantaran menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite.

Mereka ditangkap saat berniat mengedarkan Pertalite ilegal itu di wilayah Banyumas.

Saat dibekuk, polisi menemukan 80 jeriken Pertalite yang berhasil mereka kumpulkan.

"Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan 80 jeriken yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, Rabu (5/3/2025). 

Baca juga: Viral Emak-emak Ngotot Isi Pertalite Tanpa Barcode Kecewa Sudah Ditipu isi Pertamax

Kronologi Penangkapan

Ari mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat polisi menerima informasi ada dugaan orang mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite di Banyumas.

Informasi itu masuk pada 10 Januari 2025.

Berbekal informasi ini, Tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Baca juga: Puasa Gak Mau Libur Maksiat, Dua Penjudi Togel di Banyumas Terancam Halal Bihalal di Penjara

Hingga akhirnya, hari ini, mereka menangkap kedua pelaku, saat memasuki wilayah Banyumas, sekitar pukul 02.39 WIB.

"Kami amankan 80 jeriken, masing-masing jeriken berisikan 33 liter."

"Mereka berdua rencananya akan mengedarkan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Banyumas," terangnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 55 terkait menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang bersubsidi.

Keduanya kini terancam hukuman, masing-masing paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved