Berita Banyumas

Puasa Gak Mau Libur Maksiat, Dua Penjudi Togel di Banyumas Terancam Halal Bihalal di Penjara

polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel Hongkong. 

Polresta Banyumas
JUDI TOGEL, Barangbukti judi togel berupa uang yang dipakai saat disita polisi, Jumat (28/2/2025). Barang bukti yang didapatkan dari kedua tersangka antara lain 1 buah handphone OPPO A3S warna merah, 1 buah handphone Redmi 13C warna hitam, uang tunai sejumlah Rp410 ribu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap dua orang laki-laki berinisial TSM (50) dan LF (25), warga Kecamatan Purwokerto Selatan atas tindak pidana judi Togel (toto gelap), Jumat (28/2/2025). 


Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menerangkan kronologi bermula, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB.


Satreskrim Polresta Banyumas mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Jalan Penatusan, Kecamatan Purwokerto Timur. 


Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel Hongkong. 


Barang bukti yang didapatkan dari kedua tersangka antara lain 1 buah handphone OPPO A3S warna merah, 1 buah handphone Redmi 13C warna hitam, uang tunai sejumlah Rp410 ribu, 1 buah kartu ATM BCA, 1 potongan kertas catatan pemasangan nomor dan 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan Young. 

Baca juga: Siap Bawa Tajam tak Temukan Lawan Tawuran, Geng Bocil di Banyumas Harus Berhadapan dengan Polisi


Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. 


Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved