Korupsi di Kementerian Pertanian
Kasasi Ditolak, Mantan Mentan SYL Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
Kasasi ditolak, upaya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dapat keringanan membayar uang pengganti kasus dugaan pemerasan di Kementan, kandas.
Tessa mengatakan, dengan putusan tersebut, perkara tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga SYL dapat menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut.
"Kecuali, ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," ujarnya.
Tessa mengatakan, selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
Ia mengatakan, dalam modus perkara SYL, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
"Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," ucap dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, KPK Harap Beri Efek Jera".
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Menghuni Lapas Sukamiskin Bandung |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Amankan Uang Miliaran Pecahan Rupiah dan Asing |
![]() |
---|
Setelah Mangkir Dua Kali, Mentan Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Diperiksa KPK 3,5 Jam |
![]() |
---|
Nasdem Buka Suara Soal Kadernya Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi di Kementan |
![]() |
---|
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi, Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Jadwal Ulang karena ke India |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.