Korupsi di Kementerian Pertanian

Kasasi Ditolak, Mantan Mentan SYL Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar

Kasasi ditolak, upaya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dapat keringanan membayar uang pengganti kasus dugaan pemerasan di Kementan, kandas.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDAN TIPIKOR - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dalam putusan kasas atas kasus tersebut, MA memperkuat hukuman yang diterima SYL di tingkat banding, yakni hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar serta 30 ribu dollar AS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Upaya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat keringanan membayar uang pengganti dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, kandas.

Permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan terigistrasi dalam Nomor Perkara 1081 K/PID.SUS/2025, yang diterima Kepaniteraan MA pada 28 Oktober 2024, dinyatakan ditolak. 

"Amar putusan: Tolak Perbaikan," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025). 

Baca juga: Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti

Dalam amar putusannya itu, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono menyatakan menolak kasasi SYL dengan perbaikan menyangkut redaksi pembebanan uang pengganti. 

Majelis kasasi menyatakan, menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). 

"Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara," bunyi putusan tersebut. 

Putusan ini memperkuat putusan pengadilan banding tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menghukum SYL hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Hukuman majelis banding itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14.147.144.786 serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Sikap SYL dan KPK

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum SYL, Arman Haris mengatakan, pihaknya belum menerima salinan atas putusan kasasi itu.

"Terkait putusan kasasi tersebut, kami belum terima salinan putusannya," kata Arman, Jumat (28/2/2025). 

Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) lantaran akan mempelajari lebih dulu setelah menerima salinan putusan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan SYL dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan. 

Baca juga: Dua Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Etik, Lagi-lagi Terkait SYL

KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif. 

"KPK menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025). 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved