Sritex Pailit

6.660 Karyawan PT Sritex Sukaharjo Terdata Di-PHK Imbas Kasus Pailit, Mulai Isi Surat Pernyataan

Sebanyak 6.660 karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, terdata untuk di-putus hubungan kerja (PHK) imbas kasus pailit perusahaan.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Dok Humas Kemenaker
TERANCAM DIPHK - Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Hingga Kamis (27/2/2025), ada 6.660 karyawan Sritex yang terdata bakal di-PHK. 

Sebelumnya, Sekretaris SPSI PT Sritex Andreas Sugiono berharap, pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan PT Sritex

Menurut Andreas, jumlah karyawan PT Sritex grup mencapai 30.000-40.000 orang. 

"Harapannya, pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan Sritex ya. Karena karyawan Sritex grup hampir 30.000-40.000 orang."

"Untuk Sritex sendiri ini dengan pabrik-pabrik sekitarnya itu hampir 15.000-16.000 orang," ungkap dia. 

Baca juga: Kurator Sebut PT Sritex Tinggalkan Tagihan Utang Rp 32 Triliun, Pilihan Terburuk PHK Karyawan

Sebegaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso. 

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam. (Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Surat PHK, Karyawan PT Sritex Minta Hak dan Kewajiban Dipenuhi".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved