Sritex Pailit

72 Mobil Sritex Disita Kejagung, padahal Masuk Barang Lelang untuk Bayar Kreditur dan Pegawai

Sebanyak 72 kendaraan Sritex disita Kejagung. Padahal, puluhan mobil itu masuk daftar barang yang dilelang untuk membayar kreditur dan pegawai.

KOMPAS.COM/DOK KEJAGUNG
SITA MOBIL - Personel TNI berjaga di lokasi penyimpanan mobil sitaan dari Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7/2025). Penyitaan mobil oleh Kejagung ini disayangkan KSPSI Jateng lantaran puluhan mobil tersebut masuk datar lelang untuk membayar kreditur dan pegawai. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Sebanyak 72 kendaraan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Padahal, puluhan mobil itu telah ditetapkan pengadilan untuk dilelang guna membayar kreditur Sritex dan pekerja.

Penyitaan kendaraan itu pun disayangkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah.

Kuasa hukum eks Karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari kurator terkait penyitaan sejumlah kendaraan di PT Sritex oleh Kejagung.

"Berkaitan dengan penyitaan, kami sudah diberitahu oleh kurator dengan laporan pemberitahuan ke kami, pekerja, terkait penyitaan mobil," kata Machasin saat dihubungi awak media, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan: Itu Uang Sekolah Anak

Machasin Rochman mengatakan, 72 mobil tersebut merupakan atas nama pribadi dan PT Sritex.

"Sekitar 72 unit mobil (disita). Sebetulnya, mobil itu ada nama pribadi dan PT," sambungnya.

Machasin mempertanyakan penyitaan kendaraan tersebut oleh Kejagung

Menurutnya, aset tersebut dibawah kewenangan kurator atas dasar penetapan dari putusan pengadilan terkaitan kepailitan PT Sritex.

Ia menambahkan, mobil-mobil tersebut rencananya akan dijadikan pembayaran pekerja namun kini justru disita Kejagung.

"Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja."

"Ternyata, ada penyitaan dari kejagung, jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja," ucapnya.

Machasin menyayangkan langkah Kejagung lantaran belum ada pembatalan dari pengadilan.

"Karena barang sudah ditetapkan untuk dilelang guna pembayaran kepada kreditur PT Sritex, harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan," imbuhnya.

Baca juga: Kemnaker Ungkap Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex

KSPI Jateng akan terus mendesak pembayaran pesangon eks pekerja PT Sritex tetap diutamakan. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved