Sritex Pailit
72 Mobil Sritex Disita Kejagung, padahal Masuk Barang Lelang untuk Bayar Kreditur dan Pegawai
Sebanyak 72 kendaraan Sritex disita Kejagung. Padahal, puluhan mobil itu masuk daftar barang yang dilelang untuk membayar kreditur dan pegawai.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Sebanyak 72 kendaraan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Padahal, puluhan mobil itu telah ditetapkan pengadilan untuk dilelang guna membayar kreditur Sritex dan pekerja.
Penyitaan kendaraan itu pun disayangkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah.
Kuasa hukum eks Karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari kurator terkait penyitaan sejumlah kendaraan di PT Sritex oleh Kejagung.
"Berkaitan dengan penyitaan, kami sudah diberitahu oleh kurator dengan laporan pemberitahuan ke kami, pekerja, terkait penyitaan mobil," kata Machasin saat dihubungi awak media, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan: Itu Uang Sekolah Anak
Machasin Rochman mengatakan, 72 mobil tersebut merupakan atas nama pribadi dan PT Sritex.
"Sekitar 72 unit mobil (disita). Sebetulnya, mobil itu ada nama pribadi dan PT," sambungnya.
Machasin mempertanyakan penyitaan kendaraan tersebut oleh Kejagung.
Menurutnya, aset tersebut dibawah kewenangan kurator atas dasar penetapan dari putusan pengadilan terkaitan kepailitan PT Sritex.
Ia menambahkan, mobil-mobil tersebut rencananya akan dijadikan pembayaran pekerja namun kini justru disita Kejagung.
"Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja."
"Ternyata, ada penyitaan dari kejagung, jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja," ucapnya.
Machasin menyayangkan langkah Kejagung lantaran belum ada pembatalan dari pengadilan.
"Karena barang sudah ditetapkan untuk dilelang guna pembayaran kepada kreditur PT Sritex, harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Kemnaker Ungkap Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex
KSPI Jateng akan terus mendesak pembayaran pesangon eks pekerja PT Sritex tetap diutamakan.
| 7 Bulan Dirumahkan, Ribuan Mantan Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon. Desak Gubernur Turun Tangan |
|
|---|
| Tanggungan Sritex ke 10.880 Eks Karyawan Tembus Rp300 Miliar, Belum Bayar THR dan Pesangon |
|
|---|
| Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan: Itu Uang Sekolah Anak |
|
|---|
| Kemnaker Ungkap Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex |
|
|---|
| Eks Karyawan Sritex Terkejut Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung: Beliau Memikirkan Kami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.