Sritex Pailit

Tanggungan Sritex ke 10.880 Eks Karyawan Tembus Rp300 Miliar, Belum Bayar THR dan Pesangon

Sritex punya tagihan Rp300 miliar yang harus dibayarkan kepada 10.880 eks karyawan yang dipecat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
VERIFIKASI DATA - Perwakilan kuasa hukum eks karyawan Sritex grup mengikuti rapat verifikasi tagihan Sritex kepada eks karyawan, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan Sritex grup kepada eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Kamis (10/7/2025).

Rapat verifikasi tersebut diikuti tim kurator, pihak debitur, serta kuasa hukum eks karyawan dari empat perusahaan tersebut. 

Tujuan verifikasi adalah untuk mencocokkan jumlah tagihan yang harus dibayar Sritex kepada 10.880 eks karyawan yang dipecat.

"Rapat verifikasi ini untuk menghitung tagihan khusus untuk eks karyawan PT Sritex grup," jelas Hakim Pengawas, Haruno Patriadi, Kamis.

Baca juga: 72 Mobil Sritex Disita Kejagung, padahal Masuk Barang Lelang untuk Bayar Kreditur dan Pegawai

Kurator dalam paparan sebelum rapat verifikasi mengungkapkan, ada 10.880 eks karyawan yang belum menerima pembayaran tagihan.

Mereka terdiri dari 8.733 eks karyawan PT Sritex Sukoharjo, 1.159 eks karyawan PT Bitratex Industries, 40 eks karyawan PT Sinar Panca Jaya, dan 948 eks karyawan PT Primayuda Mandiri Jaya.

"Nilai tagihan kurang lebih mencapai Rp300 miliar, meliputi tagihan THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon," ujar perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah.

Hingga Kamis (10/7/2025) siang, proses verifikasi masih berjalan. (*)

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan: Itu Uang Sekolah Anak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved