Sritex Pailit

6.660 Karyawan PT Sritex Sukaharjo Terdata Di-PHK Imbas Kasus Pailit, Mulai Isi Surat Pernyataan

Sebanyak 6.660 karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, terdata untuk di-putus hubungan kerja (PHK) imbas kasus pailit perusahaan.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Dok Humas Kemenaker
TERANCAM DIPHK - Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Hingga Kamis (27/2/2025), ada 6.660 karyawan Sritex yang terdata bakal di-PHK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 6.660 karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, terdata untuk di-putus hubungan kerja (PHK) imbas kasus pailit perusahaan.

Jumlah itu dimungkinkan bertambah lantaran pendataan masih terus dilakukan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, mengatakan, pendataan telah dilakukan sejak sepekan yang lalu.

Sebagian karyawan sudah mengisi surat pernyataan atau formulir PHK yang diajukan kurator lewat manajemen.

"Sekarang saja transisinya sudah 6.660 karyawan yang kemungkinan kena PHK. Ini pendataan terus," kata Widada, Kamis (27/2/2025). 

Baca juga: Hindari PHK Puluhan Ribu Buruh, Manajemen Sritex Susun Proposal Lunasi Utang Bertahap ke Kreditur

Meskipun demikian, kata Widada, saat ini, karyawan Sritex masih bekerja seperti biasa. 

Mereka merupakan karyawan bagian garmen, weaving, maupun finishing. 

Hanya bagian spinning yang sudah tidak beroperasi. 

"Kondisi Sritex saat ini, karyawan masih masuk bekerja. Yang masuk jam 7 pulang jam 3," kata dia. 

Penuhi Hak Karyawan

Widada mengatakan, para karyawan sudah siap seandainya harus di-PHK.

Namun, mereka meminta agar hak-hak mereka dipenuhi kurator. 

"Persoalan nanti Sritex mau tutup atau tidak, kita sudah bicarakan. Maunya kita, sesuai aturan perundangan yang berlaku," tambah dia. 

Bersama kurator, mereka juga telah membahas nasib karyawan yang dirumahkan.

Widada mengatakan, mereka akan tetap mendapatkan hak.

"(Karyawan) yang cuti-cuti masih ada harus dibayarkan. Kalau nanti tutup, dianggap lunas nggak bisa dan kurator menyetujui dan dibayarkan," kata Widada. 

Berharap Perhatian Pemerintah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved