Sritex Pailit
6.660 Karyawan PT Sritex Sukaharjo Terdata Di-PHK Imbas Kasus Pailit, Mulai Isi Surat Pernyataan
Sebanyak 6.660 karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, terdata untuk di-putus hubungan kerja (PHK) imbas kasus pailit perusahaan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 6.660 karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, terdata untuk di-putus hubungan kerja (PHK) imbas kasus pailit perusahaan.
Jumlah itu dimungkinkan bertambah lantaran pendataan masih terus dilakukan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, mengatakan, pendataan telah dilakukan sejak sepekan yang lalu.
Sebagian karyawan sudah mengisi surat pernyataan atau formulir PHK yang diajukan kurator lewat manajemen.
"Sekarang saja transisinya sudah 6.660 karyawan yang kemungkinan kena PHK. Ini pendataan terus," kata Widada, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Hindari PHK Puluhan Ribu Buruh, Manajemen Sritex Susun Proposal Lunasi Utang Bertahap ke Kreditur
Meskipun demikian, kata Widada, saat ini, karyawan Sritex masih bekerja seperti biasa.
Mereka merupakan karyawan bagian garmen, weaving, maupun finishing.
Hanya bagian spinning yang sudah tidak beroperasi.
"Kondisi Sritex saat ini, karyawan masih masuk bekerja. Yang masuk jam 7 pulang jam 3," kata dia.
Penuhi Hak Karyawan
Widada mengatakan, para karyawan sudah siap seandainya harus di-PHK.
Namun, mereka meminta agar hak-hak mereka dipenuhi kurator.
"Persoalan nanti Sritex mau tutup atau tidak, kita sudah bicarakan. Maunya kita, sesuai aturan perundangan yang berlaku," tambah dia.
Bersama kurator, mereka juga telah membahas nasib karyawan yang dirumahkan.
Widada mengatakan, mereka akan tetap mendapatkan hak.
"(Karyawan) yang cuti-cuti masih ada harus dibayarkan. Kalau nanti tutup, dianggap lunas nggak bisa dan kurator menyetujui dan dibayarkan," kata Widada.
Berharap Perhatian Pemerintah
Sebelumnya, Sekretaris SPSI PT Sritex Andreas Sugiono berharap, pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan PT Sritex.
Menurut Andreas, jumlah karyawan PT Sritex grup mencapai 30.000-40.000 orang.
"Harapannya, pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan Sritex ya. Karena karyawan Sritex grup hampir 30.000-40.000 orang."
"Untuk Sritex sendiri ini dengan pabrik-pabrik sekitarnya itu hampir 15.000-16.000 orang," ungkap dia.
Baca juga: Kurator Sebut PT Sritex Tinggalkan Tagihan Utang Rp 32 Triliun, Pilihan Terburuk PHK Karyawan
Sebegaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam. (Kompas.com/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Surat PHK, Karyawan PT Sritex Minta Hak dan Kewajiban Dipenuhi".
| Dua Kali Mobil-mobil Aset Sritex Sukoharjo Dilelang, Ribuan Mantan Karyawan Belum Terima Hasil |
|
|---|
| Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Jaksa Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Triliun |
|
|---|
| Hotman Paris Semprot Dakwaan Jaksa di Sidang Sritex: Menguntungkan Negara Kok Disebut Korupsi? |
|
|---|
| Kredit Sritex Janggal:Notaris Ditunjuk sebelum Komite Kredit Bank DKI Menyetujui, Babay Tak Terlibat |
|
|---|
| Hampir Setahun Belum Terima Pesangon dan THR, Eks Buruh Sritex Minta PN Semarang Evaluasi Kurator |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/6660-karyawan-sritex-terancam-di-phk.jpg)