Berita Semarang

Dosen Unnes Semarang Dicopot dari Jabatan, Diduga Lecehkan Mahasiswi

Seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Unnes Semarang dicopot dari jabatan lantaran diduga melecehkan mahasiswinya.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Seorang dosen di Unnes Semarang dicopot dari jabatan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya. Kasus ini viral di media sosial X. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes) dicopot dari jabatan lantaran diduga melecehkan mahasiswinya.

Kasus ini pun ramai dibicarakan di media sosial X.

Satu di antaranya, diunggah akun UNNESMFS @unicelounge.

"TW pelecehan dan kekerasan seksual. Lagi-lagi Unnes gagal menjadi lingkungan yang aman dari bahaya pelecehan dan kekerasan seksual."

"Terduga pelaku dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, dengan penanganan sejak tahun 2024 hingga 2025," tulis akun tersebut dalam unggahannya, Minggu (23/2/2025). 

Baca juga: Viral, Mahasiswa Unnes Lakukan Plagiarisme Karya Seni. Kampus Langsung Keluarkan Sanksi

Kampus Keluarkan Sanksi

Terkait kasus ini, Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran, tak menampik kabar yang beredar di media sosial tersebut. 

Saat ini, pihak kampus juga sudah melakukan penindakan.

"Benar. Sesuai yang dibagikan oleh Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Semarang)," kata Rahmat, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, Ketua Satgas PPK Unnes, Ristina Yudhanti mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen tersebut pada 13 Desember 2024.

Laporan yang masuk lewat Hotline Satgas PPK Unnes itu teregistrasi dalam Nomor 003/KS/XII/2024.

Baca juga: Akhirnya, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Darso Warga Mijen Semarang

Ristina mengatakan, kasus ini telah ditangani sesuai SOP dan peraturan yang ada. 

"Satgas PPK Unnes telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban, pelaku, dan tiga orang saksi," ucap Ristina melalui keterangan resmi.

Dalam merumuskan rekomendasi putusan, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban dengan mempertimbangkan keinginan dan harapan korban atas pelaku. 

"Satgas PPK Unnes telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Negeri Semarang dan pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan," ungkapnya. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Kasus Pelecehan Seksual Dosen di Unnes, Ini Kata Pihak Kampus".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved