Kebijakan Pengetatan Anggaran

ASN Tk Perlu Khawatir, Anggaran Gaji ke-13 dan THR ASN Sudah Disiapkan Menkeu

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.

Editor: Rustam Aji
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI ASN - Para Pegawai negeri sipil (PNS) tengah mengikuti apel . 

Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Pemerintah juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Baca juga: 20 Februari Warga Jateng Punya Gubernur Baru, Pelantikan Luthfi-Tak Yasin Sudah Dijadwalkan

Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000," bunyi diktum kedua Inpres tersebut. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Anggaran Gaji ke-13 dan THR ASN Sudah Disiapkan Menkeu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved