Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Harus Bayar Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw Pertanyakan Hakim
Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Sebagai legislator, Melly bersama tim Badan Keahlian DPR RI saat ini tengah menyusun revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan hati-hati, melibatkan pakar dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
“Saya sendiri bukan orang jenius di bidang hukum. Oleh sebab itu, saya bersama tim Badan Keahlian DPR RI sangat hati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta. Kami banyak mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya,” tulisnya.
Baca juga: Viral, Nasi Goreng di Pati Dijual Rp4 Ribu Per Porsi. Sudah Dilengkapi Telur dan Lalapan
Ia juga berharap negara turut hadir dalam isu ini untuk melindungi ekosistem musik dan menghindari perpecahan akibat perbedaan pemahaman.
“Oleh karena itu, saya berpikir demi kebaikan semua, ada baiknya negara ikut hadir di sini, sebab seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda,” tulisnya.
Melly berharap pendapatnya dapat diterima oleh berbagai pihak, termasuk rekan-rekannya di DPR Komisi III, agar persoalan ini dapat ditanggapi dengan bijaksana.
“Semoga tulisan saya ini tersampaikan dengan baik pada hati semua teman-teman sejawat. Barangkali ada baiknya juga tersampaikan pada kawan-kawan Komisi 3 DPR RI dan bisa ditanggapi dengan bijaksana. Lanjut di kolom komen ya,” tulis Melly.
Baca juga: Video Antrean Warga Mengular Demi Beli Gas LPG 3 Kg Rela Hujan-hujan
Berbeda dengan Melly, musisi Ahmad Dhani mengaku sudah mencoba membantu penyelesaian kasus gugatan royalti pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.
Dhani mencoba mengontak pelantun "Tak Ada Logika" itu.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di Instagram akun @ahmaddhaniofficial, Senin (3/2/2025).
Pentingnya Menghargai Pencipta Lagu
Hal sama disampaikan musisi Anji Manji.
Melalui unggahan di media sosialnya, Anji menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik Tanah Air.
"Agnez Mo diputuskan bersalah oleh Pengadilan Niaga karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa seizin penciptanya, Ari Bias," tulis Anji di akun Instagram-nya, dikutip Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Video Sufmi Dasco Sebut Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
"Saya membaca berita hari ini dan ternyata Ari Bias memenangkan gugatan yang dia bawa ke jalur hukum itu," lanjut Anji.
Menurut Anji, keputusan ini memberikan pelajaran penting bagi para penyanyi agar lebih menghargai hak pencipta lagu. Anji mengatakan, izin dari pencipta lagu harus menjadi prioritas sebelum membawakan karya orang lain. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agnez Mo Harus Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Melly Goeslaw Pertanyakan Hakim yang Menangkan Ari Bias"
Ahmad Dhani Panen Kritik Komentar Soal Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Sindiran Susi Pudjiastuti ke Ahmad Dhani Terkait Usulan Pemain Naturalisasi |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Tawari Novi Vokalis Band Sukatani Jadi Staf Ahlinya di DPR RI |
![]() |
---|
Dianggap Serakah, Ahmad Dhani dan Piyu Tantang Agnez Mo soal Hak Pencipta Lagu |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Larang Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.