Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Harus Bayar Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw Pertanyakan Hakim
Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Agnez diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Keputusan itu membuat musisi sekaligus pencipta lagu Melly Goeslaw merasa heran.
Ia mengungkapkan keheranannya atas keputusan hakim yang memenangkan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait royalti senilai Rp 1,5 miliar.
Melly mempertanyakan dasar keputusan hakim yang mengabulkan gugatan Ari Bias, meski saksi-saksi dalam persidangan telah menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara.
Baca juga: Sepekan Kebanjiran, Warga di Kudu Semarang Mulai Terserang Gatal. Masih Bertahan di Rumah
“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” tulis Melly dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Melly menyoroti bahwa dalam aturan yang berlaku, penyelenggara acaralah yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
“Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” lanjutnya.
Sebagai anggota DPR RI Komisi X, Melly juga menegaskan bahwa ia tengah terlibat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dan menginginkan kejelasan mengenai kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” tulisnya.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Pantai Lemah Abang Jepara Bikin Geger, Ditemukan Dua Galon Air Mineral
Melly menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini agar tidak merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Ia mengingatkan bahwa kedua profesi tersebut merupakan mitra sejajar dalam industri musik.
“Sungguh, ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar,” ujarnya.
Melly juga mengungkapkan rasa syukurnya karena lagu-lagu ciptaannya dibawakan oleh penyanyi ternama dan tak pernah berpikir untuk menuntut mereka.
Justru, ia menyadari bahwa kesuksesan lagu-lagunya bisa jadi berkat kepiawaian para penyanyi tersebut dalam membawakannya.
Ahmad Dhani Panen Kritik Komentar Soal Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Sindiran Susi Pudjiastuti ke Ahmad Dhani Terkait Usulan Pemain Naturalisasi |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Tawari Novi Vokalis Band Sukatani Jadi Staf Ahlinya di DPR RI |
![]() |
---|
Dianggap Serakah, Ahmad Dhani dan Piyu Tantang Agnez Mo soal Hak Pencipta Lagu |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Larang Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.