Berita Jateng

Pencuri Kotak Amal Masjid di Kudus Masih di Bawah Umur, Uang Curian buat Beli Miras

Polres Kudus menangkap empat orang komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
Rifqi Gozali/TribunBanyumas.com
CURI KOTAK AMAL- Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic (empat dari kiri) memberikan keterangan kronologi aksi pencurian kotak amal masjid dan musala dalam konferensi pers di aula Polres Kudus, Senin (3/2/2025). Dalam penjelasannya, pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal di empat tempat di Kudus. (Foto: Tribun Jateng/ Rifqi Gozali). 

Dari KBA inilah kemudian terungkap tiga pelaku lainnya yang juga acap melakukan aksi pencurian kotak amal masjid atau musala.

Tiga pelaku lainnya yang juga ditangkap merupakan MAF 15 tahun, MYS 15 tahun, dan RRH 13 tahun. Kontan komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala ini pun tertangkap empat orang.

Kata Bonic, keempat orang ini pernah melakukan aksi di beberapa titik di Kudus.

Selain melakukan aksi di Masjid Darul Hikmah Purwosari, mereka juga mengaku melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Janah Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu pada 29 Januari 2025.

Kemudian di Masjid Nurul Huda Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati pada 27 Januari 2025 dan terakhir di Musala Nur Tarbiyatul Huda Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati.

Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci inggris, kotak amal, dan sepeda motor, dan pakaian yang mereka gunakan saat beraksi.

"Dari 4 lokasi (pencurian kotak amal) mereka semua eksekutornya, caranya berganti-ganti pasangan."

"Total uang Rp 385 ribu dari 4 lokasi yang mereka akui,” kata Bonic.

Dari total empat tersangka dalam kasus ini, tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan.

Mereka yang masih di bawah umur dua anak masih sekolah dan satunya sudah tidak sekolah.

Kata Bonic, ada pengecualian untuk anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara untuk ancaman pidananya yakni maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (*)

Baca juga: Dua Pemuda Curi Uang Kotak Amal Masjid dan Sandal Selop Terekam CCTV, Polisi Bergerak Menangkap

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved