Berita Jateng
Pencuri Kotak Amal Masjid di Kudus Masih di Bawah Umur, Uang Curian buat Beli Miras
Polres Kudus menangkap empat orang komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Polres Kudus menangkap empat orang komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala.
Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Ironisnya lagi, uang curian dari kotak amal digunakan untuk kebutuhan pribadi dari membeli rokok sampai beli minuman beralkohol.
Baca juga: 8 SD dan SMP Negeri di Kudus Masih Kebanjiran, Pembelajaran Dilakukan secara Daring
"Motifnya ingin dapat uang."
"Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi, untuk beli rokok, membeli minuman alkohol, membeli makan, dan bayar utang," ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers di lobi Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus pencurian kotak amal masjid dan musala ini berangkat dari peristiwa hilangnya kotak amal di Masjid Darul Hikmah di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat 31 Januari 2025.
Saat itu, marbot masjid hendak salat subuh berjemaah sadar kalau kotak amal yang biasa di sebelah utara serambi sudah raib.
Marbot masjid kemudian mengecek CCTV (Closed Circuit Television) masjid.
Rupanya benar, kotak amal masjid dibawa kabur orang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Atas kejadian tersebut pihak masjid melapor ke Polres Kudus,” kata Bonic.
Dari laporan dan bukti rekaman CCTV akhirnya tim Resmob Polres Kudus melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari pengumpulan data dan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial KBA.
Diketahui KBA merupakan warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus yang berusia 21 tahun.
Dia acap kali nongkrong di angkringan di Kelurahan Purwosari.
“Kami lakukan penyelidikan dan penyekatan sehingga kami berhasil mengamankan KBA,” kata Bonic.
Dari KBA inilah kemudian terungkap tiga pelaku lainnya yang juga acap melakukan aksi pencurian kotak amal masjid atau musala.
Tiga pelaku lainnya yang juga ditangkap merupakan MAF 15 tahun, MYS 15 tahun, dan RRH 13 tahun. Kontan komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala ini pun tertangkap empat orang.
Kata Bonic, keempat orang ini pernah melakukan aksi di beberapa titik di Kudus.
Selain melakukan aksi di Masjid Darul Hikmah Purwosari, mereka juga mengaku melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Janah Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu pada 29 Januari 2025.
Kemudian di Masjid Nurul Huda Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati pada 27 Januari 2025 dan terakhir di Musala Nur Tarbiyatul Huda Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati.
Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci inggris, kotak amal, dan sepeda motor, dan pakaian yang mereka gunakan saat beraksi.
"Dari 4 lokasi (pencurian kotak amal) mereka semua eksekutornya, caranya berganti-ganti pasangan."
"Total uang Rp 385 ribu dari 4 lokasi yang mereka akui,” kata Bonic.
Dari total empat tersangka dalam kasus ini, tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan.
Mereka yang masih di bawah umur dua anak masih sekolah dan satunya sudah tidak sekolah.
Kata Bonic, ada pengecualian untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara untuk ancaman pidananya yakni maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (*)
Baca juga: Dua Pemuda Curi Uang Kotak Amal Masjid dan Sandal Selop Terekam CCTV, Polisi Bergerak Menangkap
kasus pencurian kotak amal
pencuri kotak amal
Kotak Amal Masjid Dibobol
maling kotak amal masjid
Kotak Amal Masjid
Kudus
40 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Brebes Sudah Beroperasi, Sediakan Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Telkomsel Gandeng IGI Gelar Seminar Pembelajaran Mendalam Koding dan Kecerdasan Artifisial Bagi Guru |
![]() |
---|
577 Guru PPPK di Jawa Tengah tak Terima TPG, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.