Berita Jateng

Pencuri Kotak Amal Masjid di Kudus Masih di Bawah Umur, Uang Curian buat Beli Miras

Polres Kudus menangkap empat orang komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
Rifqi Gozali/TribunBanyumas.com
CURI KOTAK AMAL- Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic (empat dari kiri) memberikan keterangan kronologi aksi pencurian kotak amal masjid dan musala dalam konferensi pers di aula Polres Kudus, Senin (3/2/2025). Dalam penjelasannya, pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal di empat tempat di Kudus. (Foto: Tribun Jateng/ Rifqi Gozali). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Polres Kudus menangkap empat orang komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala.

Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Ironisnya lagi, uang curian dari kotak amal digunakan untuk kebutuhan pribadi dari membeli rokok sampai beli minuman beralkohol.

Baca juga: 8 SD dan SMP Negeri di Kudus Masih Kebanjiran, Pembelajaran Dilakukan secara Daring

"Motifnya ingin dapat uang."

"Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi, untuk beli rokok, membeli minuman alkohol, membeli makan, dan bayar utang," ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers di lobi Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus pencurian kotak amal masjid dan musala ini berangkat dari peristiwa hilangnya kotak amal di Masjid Darul Hikmah di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat 31 Januari 2025.

Saat itu, marbot masjid hendak salat subuh berjemaah sadar kalau kotak amal yang biasa di sebelah utara serambi sudah raib.

Marbot masjid kemudian mengecek CCTV (Closed Circuit Television) masjid.

Rupanya benar, kotak amal masjid dibawa kabur orang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Atas kejadian tersebut pihak masjid melapor ke Polres Kudus,” kata Bonic.

Dari laporan dan bukti rekaman CCTV akhirnya tim Resmob Polres Kudus melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari pengumpulan data dan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial KBA.

Diketahui KBA merupakan warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus yang berusia 21 tahun.

Dia acap kali nongkrong di angkringan di Kelurahan Purwosari.

“Kami lakukan penyelidikan dan penyekatan sehingga kami berhasil mengamankan KBA,” kata Bonic.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved