Berita Blora

308 Anak di Blora Memilih Dewasa Lewat Jalur Pernikahan, Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kelas 1B Blora memberikan dispensasi nikah kepada 308 anak.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
UNSPLASH/DREW COFFMA
ILUSTRASI MENIKAH - Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Blora menerima 308 permohonan izin nikah dari anak. Mayoritas pihak yang mengajukan adalah calon pengantin atau keluarga pihak perempuan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kelas 1B Blora memberikan dispensasi nikah kepada 308 anak.

Permohonan izin nikah itu paling banyak diajukan dari pihak perempuan.

Dispensasi nikah merupakan pemberian izin nikah kepada calon suami atau istri yang usianya masih di bawah 19 tahun.

"Pada 2024, untuk dispensasi kawin, ada 308 pemohon yang masuk di Pengadilan Agama Blora," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Banyak Suami Malas Bekerja, Ribuan Istri di Blora Pilih Menjanda

Anjar mengungkapkan, ada berbagai alasan anak-anak di bawah 19 tahun itu mengajukan dispensasi nikah.

"Alasan mengajukan dispensasi paling banyak itu hubungan asmara yang sudah terlalu dekat, kemudian takut zina, itu alasan paling banyak, saya lihat seperti itu," paparnya.

Menurut Anjar, pihak yang mengajukan dispensasi nikah paling banyak dari pihak perempuan.

"Yang mengajukan dispensasi kawin itu banyak dari perempuannya, dari keluarga perempuan," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved