Berita Blora
308 Anak di Blora Memilih Dewasa Lewat Jalur Pernikahan, Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kelas 1B Blora memberikan dispensasi nikah kepada 308 anak.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kelas 1B Blora memberikan dispensasi nikah kepada 308 anak.
Permohonan izin nikah itu paling banyak diajukan dari pihak perempuan.
Dispensasi nikah merupakan pemberian izin nikah kepada calon suami atau istri yang usianya masih di bawah 19 tahun.
"Pada 2024, untuk dispensasi kawin, ada 308 pemohon yang masuk di Pengadilan Agama Blora," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Banyak Suami Malas Bekerja, Ribuan Istri di Blora Pilih Menjanda
Anjar mengungkapkan, ada berbagai alasan anak-anak di bawah 19 tahun itu mengajukan dispensasi nikah.
"Alasan mengajukan dispensasi paling banyak itu hubungan asmara yang sudah terlalu dekat, kemudian takut zina, itu alasan paling banyak, saya lihat seperti itu," paparnya.
Menurut Anjar, pihak yang mengajukan dispensasi nikah paling banyak dari pihak perempuan.
"Yang mengajukan dispensasi kawin itu banyak dari perempuannya, dari keluarga perempuan," terangnya. (*)
Tak Larang Sound Horeg saat Karnaval Agustusan, Kapolres Blora Batasi Volume |
![]() |
---|
Bulog Jamin Blora Tak Mengalami Kelangkaan Beras, Stok di Gudang Aman untuk 1 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Peringatan Keras BPN Blora: Punya Tanah Sertifikat? Wajib Dimanfaatkan atau Diambil Negara |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Semalaman, Atap Ruangan di SMP Muhammadiyah Kedungtuban Blora Ambrol |
![]() |
---|
Dilema Penerapan Parkir Elektronik di Pasar Sido Makmur Blora: Pembeli Menurun, Pencurian Berkurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.