Berita Blora

Peringatan Keras BPN Blora: Punya Tanah Sertifikat? Wajib Dimanfaatkan atau Diambil Negara

Aturan baru soal tanah telantar terus jadi sorotan. BPN ingatkan, tanah yang diabaikan bisa diambil alih.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ IQBAL
ATURAN TANAH TELANTAR - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan ATR/BPN Blora, Machmud Destianto, memberikan penjelasan di kantornya, Selasa (5/8/2025), mengenai aturan tanah telantar. Ia menyampaikan peringatan keras dengan cara mengingatkan pemilik tanah bersertifikat untuk wajib memanfaatkan lahannya agar tidak dianggap telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora mengeluarkan sebuah peringatan keras.

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh pemilik tanah sertifikat di Kabupaten Blora.

Pesannya sangat jelas dan juga tegas.

Baca juga: Warga Katolik Rembang Wakafkan Tanah untuk Pembangunan Musala, Berharap Niatnya Bermanfaat

Tanah yang sudah bersertifikat tersebut wajib dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Jika tanah itu diabaikan atau ditelantarkan, maka ada risiko besar.

Tanah tersebut berpotensi untuk diambil alih oleh negara.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.

Peraturan itu membahas tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Peringatan keras ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blora, Machmud Destianto.

Ia memberikan penjelasan di kantornya pada hari Selasa (5/8/2025).

Ia mengimbau agar para pemilik tanah tidak abai terhadap aset berharga yang mereka miliki.

“Artinya itu memang semua tanah yang sudah bersertifikat wajib untuk dimanfaatkan, dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang ada di sertifikat, biar tidak abai,” paparnya.

Machmud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan tanah telantar di mata hukum.

“Kalau telantar itu indikasinya dia nggak menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut," jelasnya.

Jadi, status 'telantar' ini berkaitan dengan pemanfaatan, bukan soal kepemilikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved