Berita Blora
Peringatan Keras BPN Blora: Punya Tanah Sertifikat? Wajib Dimanfaatkan atau Diambil Negara
Aturan baru soal tanah telantar terus jadi sorotan. BPN ingatkan, tanah yang diabaikan bisa diambil alih.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
Banyak para pemilik tanah yang merasa khawatir dengan adanya kebijakan tersebut.
Penjelasan dari BPN Blora ini menjadi sebuah upaya untuk meluruskan informasi yang beredar.
Bahwa prosesnya tidak akan semena-mena, tetapi tetap melalui sebuah prosedur yang resmi.
Peringatan keras dari BPN Blora ini menjadi sebuah pengingat yang sangat penting.
Bagi Anda yang punya tanah sertifikat, jangan sampai dibiarkan menganggur begitu saja.
Tanah tersebut wajib dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Jika tidak, ada risiko tanah itu akan ditetapkan sebagai tanah telantar oleh negara.
Dan pada akhirnya, bisa diambil alih oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| Diancam Pakai Celurit, Pemuda di Cepu Dianiaya 10 Orang Tak Dikenal: Barang Berharga Dirampas |
|
|---|
| Mahram yang Didampingi Meninggal, Jemaah Blora Batal Berangkat Haji 2026. Harus Antre Lagi |
|
|---|
| Kakek 70 Tahun Jatuh ke Sumur Sedalam 5 Meter, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas |
|
|---|
| Geger Isu 8 Motor Hilang di Konser Dangdut Blora, Polisi: Hanya 1 Laporan Resmi Masuk |
|
|---|
| Tabrakan Vario Vs Beat di Desa Pelem Blora, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250805-Machmud-Destianto.jpg)