Berita Blora
Peringatan Keras BPN Blora: Punya Tanah Sertifikat? Wajib Dimanfaatkan atau Diambil Negara
Aturan baru soal tanah telantar terus jadi sorotan. BPN ingatkan, tanah yang diabaikan bisa diambil alih.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
Banyak para pemilik tanah yang merasa khawatir dengan adanya kebijakan tersebut.
Penjelasan dari BPN Blora ini menjadi sebuah upaya untuk meluruskan informasi yang beredar.
Bahwa prosesnya tidak akan semena-mena, tetapi tetap melalui sebuah prosedur yang resmi.
Peringatan keras dari BPN Blora ini menjadi sebuah pengingat yang sangat penting.
Bagi Anda yang punya tanah sertifikat, jangan sampai dibiarkan menganggur begitu saja.
Tanah tersebut wajib dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Jika tidak, ada risiko tanah itu akan ditetapkan sebagai tanah telantar oleh negara.
Dan pada akhirnya, bisa diambil alih oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| Masuk Bursa Calon Ketua, Abdul Hakim Dorong Estafet Kepemimpinan di PKB Blora Dipegang Anak Muda |
|
|---|
| Kisah di Balik 1.100 Siswa SKB Blora: Dari Korban Bullying Guru hingga Pecandu Game Berupaya Bangkit |
|
|---|
| Rumah Warga Kradenan Blora Ambruk Diterjang Hujan Deras saat Diperbaiki, Rangka Kayu Jati Rata |
|
|---|
| PR Besar Pemkab Blora: Perbaiki 79 Ribu Rumah Tidak Layak Huni, Butuh Waktu Hampir 80 Tahun |
|
|---|
| 79 Ribu Unit RTLH di Blora Belum Tertangani, Dinrumkimhub Butuh Dukungan Anggaran dari Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250805-Machmud-Destianto.jpg)