Berita Blora

Peringatan Keras BPN Blora: Punya Tanah Sertifikat? Wajib Dimanfaatkan atau Diambil Negara

Aturan baru soal tanah telantar terus jadi sorotan. BPN ingatkan, tanah yang diabaikan bisa diambil alih.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ IQBAL
ATURAN TANAH TELANTAR - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan ATR/BPN Blora, Machmud Destianto, memberikan penjelasan di kantornya, Selasa (5/8/2025), mengenai aturan tanah telantar. Ia menyampaikan peringatan keras dengan cara mengingatkan pemilik tanah bersertifikat untuk wajib memanfaatkan lahannya agar tidak dianggap telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara. 

Banyak para pemilik tanah yang merasa khawatir dengan adanya kebijakan tersebut.

Penjelasan dari BPN Blora ini menjadi sebuah upaya untuk meluruskan informasi yang beredar.

Bahwa prosesnya tidak akan semena-mena, tetapi tetap melalui sebuah prosedur yang resmi.

Peringatan keras dari BPN Blora ini menjadi sebuah pengingat yang sangat penting.

Bagi Anda yang punya tanah sertifikat, jangan sampai dibiarkan menganggur begitu saja.

Tanah tersebut wajib dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Jika tidak, ada risiko tanah itu akan ditetapkan sebagai tanah telantar oleh negara.

Dan pada akhirnya, bisa diambil alih oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved