Sabtu, 11 April 2026

Berita Blora

Banyak Suami Malas Bekerja, Ribuan Istri di Blora Pilih Menjanda

Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat, terjadi 1.901 kasus perceraian selama 2024.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
FREEPIK
ILUSTRASI PERCERAIAN - Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat, terjadi 1.901 kasus perceraian selama 2024. Mayoritas perceraian diajukan pihak perempuan yang merasa dirugikan karena suami malas bekerja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat, terjadi 1.901 kasus perceraian selama 2024.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho mengatakan, kasus tersebut didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri.

"Rinciannya, cerai talak (diajukan suami) ada 450 perkara masuk, kemudian cerai gugat itu ada 1.451 kasus," katanya, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Desa-desa di Blora Digelontor Dana Desa Rp 256,6 Miliar

Anjar menyampaikan, berdasarkan data yang masuk, para istri tersebut mengajukan gugatan cerai karena merasa dirugikan.

"Mungkin karena mereka tidak dinafkahi, terus suaminya malas bekerja. Banyak juga yang seperti itu sehingga si perempuan menggugat cerai," terangnya.

Sementara, dari kategori usia, gugatan perceraian itu didominasi istri berumur 21-30 tahun.

"Sedangkan untuk cerai talak, itu rata-rata mulai usia 31 tahun sampai 40 tahun," jelasnya.

Baca juga: Pembangunan Bendungan Karangnongko Bakal Gusur Warga 3 Desa, Bupati Blora Usulkan Transmigrasi Lokal

Anjar menilai, perceraian yang biasanya terjadi karena dalam usia-usia tersebut, umumnya masih tergolong usia pernikahan awal.

"Kematangan psikologis di usia-usia itu masih rentan, masih mudah terpancing emosi, dan lain-lain."

"Itu kan mayoritas usia yang masih sangat awal di pernikahan sehingga belum mampu mengontrol emosi," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved