Rabu, 22 April 2026

Berita Blora

Tak Larang Sound Horeg saat Karnaval Agustusan, Kapolres Blora Batasi Volume

Kapolres Blora tak larang penggunaan sound horeg saat karnaval Agustusan. Tapi, volume dibatasi tak lebih dari 85 desibel.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iqbal Shukri
SOUND HOREG - Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Wawan tak melarang penggunaan sound horeg saat karnaval Agustusan tapi volumenya tak boleh lebih dari 85 desibel. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Karnaval Agustusan di Blora, Jawa Tengah, tak dilarang menggunakan sound horeg.

Namun, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, volume sound horeg akan dibahasi maksimal 85 desibel.

Pembatasan tersebut, bertujuan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami imbau kepada masyarakat, demi kenyamanan bersama, untuk ketertiban umum, diimbau tidak menggunakan sound horeg," jelasnya, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Bulog Jamin Blora Tak Mengalami Kelangkaan Beras, Stok di Gudang Aman untuk 1 Tahun ke Depan

Wawan menegaskan, volume sound system untuk karnaval Agustusan tidak boleh lebih dari 85 desibel.

"Batas maksimal sound saat karnaval Agustusan itu harus di bawah 85 desibel. Itu yang masih nyaman, masih enak di dengar."

"Tapi, kalau sudah di atas itu, itu sudah tidak nyaman," terangnya.

Dia pun menginstruksikan agar Polsek meneruskan imbauan tersebut ke masyarakat.

Bahkan, jika ditemukan masyarakat yang melanggar aturan tersebut, akan dilakukan penindakan.

"Kami berikan imbauan dulu kepada warga untuk taat aturan penggunaan sound itu. Apabila tidak diindahkan ya akan kita tindak," tegasnya. (*)

Baca juga: Warga 5 Desa di Blora Siap-siap Pindah, Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved