Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang
Kasus Warga Mijen Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Tim Forensik Ambil Sampel Organ Vital
Polisi membawa sejumlah sampel bagian tubuh Darso, warga Mijen, Kota Semarang, yang tewas diduga akibat dianiaya polisi Polresta Yogyakarta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai pada Sabtu, 14 Desember 2024.
"Iya sebelum meninggal dunia, suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang, pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat."
"Dua jam kemudian, saya dikabari sudah di rumah sakit," ujar Poniyem saat membuat laporan dugaan penganiayaan di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.
Baca juga: Hadapi Gugatan di MK, KPU Belum Jadwalkan Penetapan Wali Kota Semarang Terpilih
Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia.
Poniyem yakin, suaminya dihajar orang-orang yang mendatangi rumahnya itu.
Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.
"Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan," terangnya.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170.
Keluarga Darso baru melaporkan satu anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.
Dalam pelaporan itu, keluarga Darso membawa sejumlah barang bukti, di antaranya, hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban. (*)
Polda DIY Minta Maaf setelah Anggotanya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang |
![]() |
---|
Akhirnya, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Darso Warga Mijen Semarang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Darso Tantang Polda Jateng Tetapkan Polisi Terduga Penganiaya sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Akhirnya, 6 Polisi Polresta Yogyakarta Dipanggil untuk Diperiksa Kasus Darso. Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Propam Polda DIY Datangi Rumah Darso, Ambil Keterangan 3 Saksi untuk Bahan Sidang Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.