Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip

Dirreskrimum Polda Jateng Sebut Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. 

Semisal ketiga tersangka ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya maka pihaknya tak segan-segan untuk menahan mereka.

"Kalau mereka menghambat kami tahan,"  bebernya.

Baca juga: Dekan FK Undip Semarang Ikut Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Dokter Aulia Risma, Total Ada 48 Saksi

Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini. "Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," terangnya.

Keluarga Risma Layangkan Surat Permohonan Penahanan

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.

"Surat itu sudah di tangan polisi, Kamis,26 Desember 2024," kata Misyal saat dihubungi.

Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.

Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi," jelas Misyal.

Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.

Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.

"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para  tersangka tidak  menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved