Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
IDI Jateng Lebih Pilih Dampingi Para Tersangka Dibandingkan Keluarga Risma, Ini Alasannya
IDI Jawa Tengah memilih melakukan pendampingan kepada dua tersangka lantaran melakukan pelaporan. Sebaliknya, keluarga Aulia disebut tidak melapor.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari.
Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah lebih memilih membela tiga tersangka yakni dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS, serta, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.
Ketiganya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma
Hubungan antara korban Aulia dan dua tersangka TEN dan ZYA , mereka adalah sama-sama anggota IDI Jawa Tengah.
Tapi, IDI Jawa Tengah memilih melakukan pendampingan kepada dua tersangka lantaran melakukan pelaporan. Sebaliknya, keluarga Aulia disebut tidak melapor.
"Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor. Kalau tidak melapor kami tidak tahu. Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI," jelas Ketua IDI Jawa Tengah, Telogo Wismo Agung Durmanto saat dihubungi, Rabu (25/12/2024) malam.
Telogo menyebut, almarhumah Aulia Risma memang tercatat sebagai anggota IDI Cabang Kota Tegal. IDI setempat telah beberapa kali mendatangi keluarga Aulia untuk koordinasi pendampingan tersebut."Namun keluarganya sudah menyerahkan ke pengacara," terangnya.
Sebaliknya, dua tersangka TEN dan ZYA melakukan pelaporan sehingga dilakukan pendampingan berkolaborasi dengan Biro Hukum Undip.
Langkah itu, sambung Telogo, sesuai dengan aturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI yang mana setiap anggota yang tersandung hukum organisasi wajib melakukan pendampingan.
"Soal membantunya sampai di ranah mana itu terserah yang bersangkutan," bebernya.
Baca juga: 5 Dokter Senior Dipanggil Polisi terkait Kematian Mahasiswa PPDS Undip, IDI Beri Pendampingan Hukum
Soal pencopotan keanggotaan IDI bagi dua tersangka, Telogo mengaku tidak akan terburu-buru.
Dia manut pada aturan organisasinya yang harus melakukan penelisikan kasus terlebih dahulu yang menimpa anggotanya.
Dalam kasus Aulia Risma, dia menerjunkan tim yang nantinya akan menilai kesalahan kedua tersangka sudah termasuk ranah etik atau sebaliknya sembari menunggu hasil putusan pengadilan.
Bentuk sanksinya juga bervariatif bisa teguran, skorsing, dan terberat adalah pelepasan sebagai anggota IDI.
"Kasus ini sudah ada penetapan tersangka jadi nanti ada proses pengadilan. Di situlah nanti akan dibahas masuk perundungan atau pemerasan (untuk menyimpulkan pelanggaran etik)," tuturnya.
Dia berharap, dengan kasus ini bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan kedokteran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.