Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
IDI Jateng Lebih Pilih Dampingi Para Tersangka Dibandingkan Keluarga Risma, Ini Alasannya
IDI Jawa Tengah memilih melakukan pendampingan kepada dua tersangka lantaran melakukan pelaporan. Sebaliknya, keluarga Aulia disebut tidak melapor.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi," jelas Misyal.
Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.
Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.
"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya.
Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip.
Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.
Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses hukum yang mereka sedang lalui.
"Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan," terangnya.
Sebaliknya soal status keanggotan bagi kedua tersangka yakni TEN dan ZYA di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Misyal menilai tidak perlu terburu-buru dicopot.
"Nanti nunggu saja selepas putusan Pengadilan," katanya.
Berkaitan Undip hendak melakukan konferensi pers selepas penetapan tersangka, bagi Misyal itu sah-sah saja.
"Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan endingnya di Pengadilan," ungkap Misyal.
Status Tiga Tersangka
Polda Jawa Tengah mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.