Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip

IDI Jateng Lebih Pilih Dampingi Para Tersangka Dibandingkan Keluarga Risma, Ini Alasannya

IDI Jawa Tengah memilih melakukan pendampingan kepada dua tersangka lantaran melakukan pelaporan. Sebaliknya, keluarga Aulia disebut tidak melapor.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Instagram Pemkot Tegal
Almarhum dokter Aulia Risma Lestari, korban kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). 

Menurutnya, manakala sistem masih ada kesalahan dan kekurangan maka patut diperbaiki dan dilengkapi.

Baca juga: IDI Jateng Buka Pengaduan Perundungan Dokter Residen, Minta PPDS Anestesi Undip Punya Tim Evaluasi

"Kasus ini adalah momentum untuk bisa menjadi titik tolak untuk perbaikan," ungkapnya.

Terpisah, Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mempertanyakan sikap IDI yang menyiapkan pengacara untuk mendampingi para pelaku bullying atau para tersangka pemerasan.

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang terhadap keluarga korban yang tidak diberikan fasilitas serupa pada saat hendak  melakukan proses hukum atas kematian korban.

"Perbedaannya sikap dari IDI tersebut bikin kami curiga," jelas Misyal.

Dia menilai, perbedaan sikap IDI tersebut memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga terutama kesan dari lembaga dokter itu yang melindungi para tersangka. Seharusnya, mereka melindungi keluarga korban bukan para tersangka.

"Mereka mengapa melindungi sekali ke para pelaku-pelaku ini, ada apa?," paparnya.

Ajukan Penahanan

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.

"Surat itu sudah di tangan polisi besok (Kamis,26 Desember 2024)," kata Misyal saat dihubungi, Rabu (25/12/2024) malam.

Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.

Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved