Kota Semarang

Kuasa Hukum Keluarga Risma Tuntut Status Dokter Tiga Tersangka Dicabut

Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Adik dokter Aulia Risma Lestari, dr Nadia (kiri) dan kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad (kanan), seusai membuat laporan di SPKT Polda Jateng, Rabu (4/9/2024) sore. 

"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya menyayangkan kepolisian yang belum menahan tiga tersangka.

Misyal menyebut, penahanan tersebut  memang wewenang kepolisian terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.

"Kami berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penahanan  menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.

Tribun telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP),  Suharnomo melalui layanan pesan singkat. Namun, konfirmasi tersebut belum direspon. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved