Kota Semarang
Kuasa Hukum Keluarga Risma Tuntut Status Dokter Tiga Tersangka Dicabut
Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan kepolisian yang belum menahan tiga tersangka.
Misyal menyebut, penahanan tersebut memang wewenang kepolisian terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.
"Kami berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penahanan menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.
Tribun telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP), Suharnomo melalui layanan pesan singkat. Namun, konfirmasi tersebut belum direspon. (Iwn)
BABAK BARU Korupsi BUMD Cilacap, Eks Pj Bupati Awaluddin Segera Diadili, Negara Rugi Rp 237 Miliar |
![]() |
---|
KEREN, PKK Desa di Wonosobo Ini Lawan Stunting Pakai Susu Kacang Merah, Hasilnya Terbukti Ampuh |
![]() |
---|
CUMA 10 MENIT JADI, Warga Wonosobo Girang Urus Izin Usaha Kini Tak Perlu ke Kantor, Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
KECELAKAAN MAUT di Jalur Kaligua Brebes, Rem Blong, Pelajar SMK Meninggal Motor Terjun ke Jurang |
![]() |
---|
'Kalau Tsunami Sawah Hilang Rata Laut', Curhat Petani di Pesisir Cilacap, Kini Belajar Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.