Kota Semarang

Kuasa Hukum Keluarga Risma Tuntut Status Dokter Tiga Tersangka Dicabut

Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Adik dokter Aulia Risma Lestari, dr Nadia (kiri) dan kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad (kanan), seusai membuat laporan di SPKT Polda Jateng, Rabu (4/9/2024) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Ketiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka. 

Misyal menilai, pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah sakit secara mental sehingga sudah tak memiliki empati.

"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?," ungkap Misyal saat dihubungi,Selasa (24/12/2024).

Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka. Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus. "Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma

Dia pun jengah dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Ketika pemerasan dilakukan oleh kaum intelektual, baginya sangat berbahaya sekali.

"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.

Misyal juga menyayangkan langkah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyiapkan lawyer atau penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka.

Korban Aulia yang juga anggota IDI malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI sehingga dia sendiri yang akhirnya mendampingi.

"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini," katanya.

Di samping itu, Misyal mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk Satgas  Anti  Bullying yang anggotanya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum. Pengajuan pembentukan Satgas lintas sektoral ini dengan harapan kasus yang menimpa Aulia Risma tak terulang kembali.

Baca juga: Hasil Investigasi Kemenkes Jadi Barang Bukti, Polisi Periksa 46 Saksi Kasus Perundungan Dokter Aulia

"Satgas yang dibentuk selama ini kurang efektif jadi perlu ada lembaga-lembaga lain yang terlibat agar semua pelaku bullying bisa diproses pidana," terangnya.

Diberitakan sebelumnya,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah  menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved