Kota Semarang
Kuasa Hukum Keluarga Risma Tuntut Status Dokter Tiga Tersangka Dicabut
Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ketiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.
Atas penetapan tersangka tersebut, Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka.
Misyal menilai, pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah sakit secara mental sehingga sudah tak memiliki empati.
"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?," ungkap Misyal saat dihubungi,Selasa (24/12/2024).
Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka. Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus. "Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma
Dia pun jengah dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.
Ketika pemerasan dilakukan oleh kaum intelektual, baginya sangat berbahaya sekali.
"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.
Misyal juga menyayangkan langkah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyiapkan lawyer atau penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka.
Korban Aulia yang juga anggota IDI malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI sehingga dia sendiri yang akhirnya mendampingi.
"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini," katanya.
Di samping itu, Misyal mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk Satgas Anti Bullying yang anggotanya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum. Pengajuan pembentukan Satgas lintas sektoral ini dengan harapan kasus yang menimpa Aulia Risma tak terulang kembali.
Baca juga: Hasil Investigasi Kemenkes Jadi Barang Bukti, Polisi Periksa 46 Saksi Kasus Perundungan Dokter Aulia
"Satgas yang dibentuk selama ini kurang efektif jadi perlu ada lembaga-lembaga lain yang terlibat agar semua pelaku bullying bisa diproses pidana," terangnya.
Diberitakan sebelumnya,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
BABAK BARU Korupsi BUMD Cilacap, Eks Pj Bupati Awaluddin Segera Diadili, Negara Rugi Rp 237 Miliar |
![]() |
---|
KEREN, PKK Desa di Wonosobo Ini Lawan Stunting Pakai Susu Kacang Merah, Hasilnya Terbukti Ampuh |
![]() |
---|
CUMA 10 MENIT JADI, Warga Wonosobo Girang Urus Izin Usaha Kini Tak Perlu ke Kantor, Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
KECELAKAAN MAUT di Jalur Kaligua Brebes, Rem Blong, Pelajar SMK Meninggal Motor Terjun ke Jurang |
![]() |
---|
'Kalau Tsunami Sawah Hilang Rata Laut', Curhat Petani di Pesisir Cilacap, Kini Belajar Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.