Kota Semarang
Kuasa Hukum Keluarga Risma Tuntut Status Dokter Tiga Tersangka Dicabut
Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ketiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban.
"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Artanto menyebut, ketiga belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik. Alasan lainnya, ketiga tersangka juga dinilai kooperatif. Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik.
Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 september 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi.
Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku, cukup puas dengan penetapan tiga tersangka tersebut.
Ketiganya adalah Kaprodi yang paling harus bertanggung jawab karena dia dibayar oleh negara untuk mengawal pendidikan tapi justru membiarkan hal-hal yang tidak pantas tersebut terjadi.
Kemudian tersangka lainnya dari bagian keuangan itu yang mengumpulkan uang-uang dari mahasiswa PPDS. Tersangka ketiga dari sesama residen atau senior korban saat menempuh pendidikan.
BABAK BARU Korupsi BUMD Cilacap, Eks Pj Bupati Awaluddin Segera Diadili, Negara Rugi Rp 237 Miliar |
![]() |
---|
KEREN, PKK Desa di Wonosobo Ini Lawan Stunting Pakai Susu Kacang Merah, Hasilnya Terbukti Ampuh |
![]() |
---|
CUMA 10 MENIT JADI, Warga Wonosobo Girang Urus Izin Usaha Kini Tak Perlu ke Kantor, Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
KECELAKAAN MAUT di Jalur Kaligua Brebes, Rem Blong, Pelajar SMK Meninggal Motor Terjun ke Jurang |
![]() |
---|
'Kalau Tsunami Sawah Hilang Rata Laut', Curhat Petani di Pesisir Cilacap, Kini Belajar Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.