Operasional Pabrik Sritex Terancam Berhenti Total Satu Bulan Lagi jika Pengiriman Bahan Baku Disetop

Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal berhenti total satu bulan lagi. Hal tersebut menyusul akibat status pailit

Editor: Rustam Aji
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO -  Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto memprediksi operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal berhenti total satu bulan lagi.

Hal tersebut menyusul akibat status pailit yang belum diputuskan untuk 'Going Concern'.

“Sudah ada beberapa unit yang off karena bahan baku tidak bisa masuk. Hal ini dikarenakan aturan bea cukai, sehingga bahan baku tidak dapat tersedia," jelas Slamet Kaswanto, Minggu(22/12/2024).

Ia menyebut, apabila kondisi ini tidak segera diputuskan untuk Going Concern, semua operasional akan berhenti total. "Mungkin paling lama satu bulan lagi,” jelasnya. 

Menurut Slamet, unit produksi seperti benang dan spinning sudah tidak beroperasi karena bahan baku habis. 

Kondisi serupa juga terjadi di tiga anak usaha Sritex.

Baca juga: Sritex Menolak Pailit. Segera Ajukan PK setelah Kasasi Tak Diterima MA

“Kalau bahan baku habis, otomatis semua berhenti. Ini menjadi tanggung jawab siapa? Karena pemberhentian bahan baku ini bukan mutlak salah pekerja atau pengusaha, tapi akibat status pailit yang membuat kran bea cukai tidak bisa dibuka,” paparnya.

Slamet menyebut saat ini sekitar 3.000 buruh sudah dirumahkan karena ketiadaan stok bahan baku. 

 Ia menilai solusi 'Going Concern' sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.

 Serikat pekerja mendesak agar status 'Going Concern' segera diberlakukan. 

Slamet menekankan, meskipun proses kepailitan berjalan, Going Concern dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus menyelamatkan puluhan ribu pekerja.

“Kalau 'Going Concern' dibuka, biarkan saja proses kepailitannya berjalan, tapi setidaknya ini bisa menyelamatkan semuanya perusahaan, buruh, dan ekonomi lokal,” tandasnya.

Diketahui, Serikat Buruh Sritex Group menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan.

Baca juga: Nasib 30 Buruh Sritex Usai PT Sritex Dinyatakan Pailit, Dua Daerah Ini Penyumbang Buruh Terbesar

 Keputusan tersebut diumumkan melalui Putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024. Dengan adanya putusan ini, Serikat Buruh mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib puluhan ribu buruh dan karyawan Sritex Group yang kini berada di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan putusan yang sangat inkrah. Slamet kaswanto mengaku keputusan MA membuat para buruh syok. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved