Berita Jateng

Skandal Korupsi Sritex Seret Mantan Dirut & 2 Petinggi Bank Jateng Jadi Tersangka

Babak baru korupsi Sritex. Tiga mantan petinggi Bank Jateng kini jadi tersangka. Siapa saja mereka?

Hermawan Handaka/Tribun Banyumas
Supriyatno (kiri) menerima kenang-kenangan dari Sekda Provinsi Jateng, Soemarno yang juga menjabat Plt Komisaris Utama Bank Jateng. Supriyatno mengundurkan diri sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng terhitung sejak 7 Agustus 2023. Untuk mengisi kekosongan, Irianto Harko Saputro yang menjabat Direktur Bisnis Dana, Jasa dan UMKM Bank Jateng ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Skandal mega korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru yang mengejutkan, dengan menyeret jajaran elite Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, sebagai tersangka bersama dua mantan petinggi lainnya.

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang menjerat total delapan tersangka baru, sehingga menambah daftar tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,08 triliun ini menjadi 11 orang.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Sritex Rp 1,08 Triliun, Ini Peran Mereka!

Selain Supriyatno, dua mantan pejabat teras Bank Jateng yang turut menjadi tersangka adalah Pujiono, yang menjabat sebagai Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial tahun 2019, dan Suldiarta, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018-2020.

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Menurut penyidik Kejagung, Supriyatno dan Pujiono selaku pejabat pemutus kredit dinilai tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Mereka diduga meloloskan dan menandatangani Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk Sritex meski mengetahui bahwa kewajiban perusahaan tekstil raksasa itu lebih besar dari aset yang dimiliki, sehingga menjadikan kredit tersebut sangat berisiko.

"Keduanya juga tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) dalam pemberian fasilitas kredit, serta tidak melakukan verifikasi langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7/2025) dikutip dari Tribun Jateng.

Sementara itu, Suldiarta sebagai Kepala Divisi dinilai tidak memastikan kegiatan operasional bank berjalan sesuai manajemen risiko.

Analisa kredit diduga dibuat berdasarkan data yang tidak diverifikasi kebenarannya, baik terkait data pemasok, pembeli, maupun data keuangan Sritex.

Terungkapnya keterlibatan jajaran direksi Bank Jateng ini menunjukkan adanya kolusi tingkat tinggi dalam skandal Sritex.

Selain petinggi Bank Jateng, Kejagung juga menetapkan tersangka dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI, serta dari pihak Sritex sendiri, termasuk Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terungkapnya nama-nama besar dari Bank Jateng ini menjadi pukulan telak dan membuka babak baru yang kelam bagi bank kebanggaan warga Jawa Tengah tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved