Berita Nasional

Sritex Menolak Pailit. Segera Ajukan PK setelah Kasasi Tak Diterima MA

Perusahaan tekstil Sritex menolak pailit. Mereka bakal mengajukan PK setelah kasasi ditolak MA.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pailit yang diajukan.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menanggapi putusan MA yang menolak kasasi pailit yang mereka ajukan.

Putusan penolakan kasasi atas pailit tersebut tertuang dalam Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tertanggal Rabu, 18 Desember 2024, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

Iwan mengatakan, keputusan mengajukan PK diambil setelah melakukan konsolidasi internal.

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun."

"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara yang Dinyatakan Pailit

Iwan mengatakan, pascaputusan pailit, pihaknya terus melakukan upaya menjaga keberlangsungan Sritex dan keluarga bedar karyawan.

Di tengah upaya kasasi ke MA, manajemen juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hingga keputusan mengajukan PK, katanya, terkait dengan upaya Sritex agar karyawan bisa tetap menghidupi keluarga di tengah ekonomi yang sulit seperti sekarang ini.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit," imbuh dia. 

"Kami harap, pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," pungkas Wawan. 

Putusan MA

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Baca juga: Buruh PT Sritex Boleh Lega, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK

MA memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. 

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex harus menghadapi proses hukum lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi. (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Manajemen Sritex Bakal Ajukan Peninjauan Kembali".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved