UMK Jateng 2025

Tok! Pj Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2025: Banjarnegara Masih Terendah

Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok pemprov jateng
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikan pengumuman penetapan UMK, UMSK dan UMSP di rumah dinas Gubernur Jateng Puri Gedeh, Semarang, Rabu (18/12/2024) malam. 

Nana menegaskan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Baca juga: Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Kota Semarang 2025 Rp3,4 Juta, Upah Sektoral Baru Berlaku 2026

Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upah harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.

“Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditentukan."

"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.

Nana berharap perusahaan di Jateng dapat menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Dengan ditetapkannya UMK, UMSK, dan UMSP 2025, diharapkan pekerja di Jateng dapat menikmati upah yang layak sesuai standar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor-sektor unggulan. (*)

Baca juga: Bertahan Hingga Dini Hari, Buruh Jepara Desak Usulan UMK 2025 Dikirim Bersama Upah Sektoral

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved