UMK Jateng 2025

Tok! Pj Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2025: Banjarnegara Masih Terendah

Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok pemprov jateng
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikan pengumuman penetapan UMK, UMSK dan UMSP di rumah dinas Gubernur Jateng Puri Gedeh, Semarang, Rabu (18/12/2024) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jateng untuk tahun 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Rabu (18/12/2024) malam, di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang. 

Penetapan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

Baca juga: Demo Buruh di Depan Kantor Gubernur Jateng, Kawal Penetapan UMK 2025 sesuai Usulan Kabupaten Kota

Dalam pengumuman tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp3.454.827.

Sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. 

Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742 atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

Untuk UMSK 2025, dua wilayah yang ditetapkan adalah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Buruh Jepara Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Kawal UMK

Nana menjelaskan nilai UMSK lebih tinggi dibandingkan UMK, karena UMSK berlaku untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya."

"Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," kata Nana.

Selain UMK dan UMSK, Nana juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jateng 2025. 

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/44 Tahun 2024. 

Nilai UMSP ditetapkan sebesar Rp 2.277.816 untuk sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator.

Berlaku Bagi Pekerja Kurang Setahun

Menurut Nana, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Selain itu, keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi upah minimum dari bupati/wali kota se-Jateng.

Nana menegaskan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Baca juga: Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Kota Semarang 2025 Rp3,4 Juta, Upah Sektoral Baru Berlaku 2026

Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upah harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.

“Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditentukan."

"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.

Nana berharap perusahaan di Jateng dapat menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Dengan ditetapkannya UMK, UMSK, dan UMSP 2025, diharapkan pekerja di Jateng dapat menikmati upah yang layak sesuai standar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor-sektor unggulan. (*)

Baca juga: Bertahan Hingga Dini Hari, Buruh Jepara Desak Usulan UMK 2025 Dikirim Bersama Upah Sektoral

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved