Berita Jateng
BREAKING NEWS Ribuan Buruh Jepara Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Kawal UMK
Dia menjelaskan bahwa ada ribuan buruh yang akan ikut datang mengawal penetapan UMK dan UMSK oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Ribuan buruh Kabupaten Jepara berangkat menunju Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mengawal rekomendasi pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 diajukan Pj Bupati Jepara ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui bahwa hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Kota.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan bahwa pihaknya hari ini akan mengawal keputusan dari Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Ia menuturkan bahwa kehadiran para untuk memberikan dukungan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah bisa menyetujui pengajuan rekomendasi UMK dan UMKS yang telah diajukan Pj Bupati Jepara.
Baca juga: Persip Pekalongan Siap Berlaga di Liga 4 Jawa Tengah 2025
"Hari ini kami akan menunju kantor gubernur Jawa Tengah untuk mengawal rekomendasi yang dikeluarkan Pj Bupati Jepara," kata Yopi kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa ada ribuan buruh yang akan ikut datang mengawal penetapan UMK dan UMSK oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.
"Tadi total ada sekitar 2 ribu-an buruh gabungan dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan gabungan dari serikat buruh lainnya," ucapnya.
Sebelum berangkat mengawal kata Yopi, buruh sudah mendapatkan restu dari Pemerintah Dinas Tenaga kerjaan Kabupaten Jepara.
"Kemarin sempat komunikasi dengan beliau, pak Samiaji bahwa rekomendasi sudah dikeluarkan dan bagaimana kami mengawal sampai dibuatkan SK oleh Pj gubernur Jawa tengah," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa apabila keinginan para buruh tidak disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, akan melakukan mogok kerja.
Menurutnya Pj Gubernur Jawa Tengah tidak bisa mengubah rekomendasi pengajuan Pj Bupati.
"Kami akan menginap disitu, kami akan melakukan mogok daerah jika tidak disetujui oleh Pj Gubernur. Ketika rekomendasi sudah dikeluarkan PJ gubernur tidak bisa melarang atau mengubah itu hak pj bupati maupun walikota, kalau tidak sepakat dikembalikan ke PJ Bupati," tutupnya. (Ito)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.