UMK Jateng 2025

Segini Besaran UMK Jepara 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen

Upah Minimum Kabupaten Jepara atau UMK 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya.

Estu Suryowati/Komas.com
Seorang pekerja pabrik mebel dan furnitur tengah bekerja. Upah Minimum Kabupaten Jepara atau UMK 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya. 

Selain mengusulkan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara juga telah sepakat untuk mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Dalam regulasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMSK harus lebih tinggi dari UMK

UMSK berlaku untuk sektor yang memiliki resiko dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat. 

Seperti industri manufaktur, padat karya, logam, dan tambang. 

"Tetapi karena dalam permenaker itu UMSK belum diatur secara rigid untuk besarannya menunggu regulasi selanjutnya," tutupnya. (*)

Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Ditetapkan Sebelum Natal

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved