Berita Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Ditetapkan Sebelum Natal

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum 2025 naik 6,5 persen, Jumat (29/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) diharapkan sudah ditetapkan masing-masing daerah sebelum Natal, 25 Desember 2024.

Prasiden Prabowo mengatakan, kenaikan 6,5 persen untuk UMK 2025 ini merupakan jalan tengah setelah dirinya menerima masukan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli dan perwakilan buruh.

Dalam pertemuan dengan Menaker, upah minimum 2025 diusulkan naik 6 persen.

Usulan ini kemudian ditindaklanjuti Prabowo lewat pertemuan dengan perwakilan buruh.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: KHL Jepara Tembus Rp2,59 Juta, Pemkab Tunggu Regulasi Pusat dalam Menghitung UMK 2025

Ketentuan lebih rinci terkait kenaikan upah minimun tahun 2025, katanya, akan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) yang segera terbit.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan soal penentuan upah minimun sektoral yang dilimpahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Menurut Presiden Prabowo, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sehingga, penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Penetapan upah minimum 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan rumusan yang merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Hal ini sesuai putusan MK No 168/PUU-XXI/2023.

Sementara, dalam PP No 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimun memakai rumus penghitungan yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ini disimbolkan dengan alpha.

Alpha inilah yang persentasenya bisa disesuaikan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

Ditetapkan sebelum Natal

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved