Berita Jepara
KHL Jepara Tembus Rp2,59 Juta, Pemkab Tunggu Regulasi Pusat dalam Menghitung UMK 2025
Angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jepara mencapai Rp2,59 juta atau lebih mahal sekitar Rp140 ribu dari UMK Jepara 2024.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jepara mencapai Rp2,59 juta atau lebih mahal sekitar Rp140 ribu dari upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2024 Rp2,45 juta.
Angka KHL Jepara ini diperoleh dari survei yang dilakukan Dewan Pengupahan bersama Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara.
Survei ini dilakukan sebagai satu di antara komponen penyusunan UMK 2025.
Pasalnya, sesuai hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan UMK 2025 tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Diskopukmnakertrans Jepara, Abdul Mu'idz mengatakan, regulasi terkait formula penyusunan upah minimum, sampai saat ini, memang belum dikeluarkan pemerintah pusat.
Namun, sebagai persiapan, Pemkab Jepara melakukan survei KHL secara mandiri.
Baca juga: Bukan Formulir C, Lansia di Jepara Malah Bawa Undangan Tasyakuran saat akan Nyoblos di Pilkada 2024
Apalagi, saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak mengeluarkan hasil survei KHL.
"Dari Pemkab berinisiatif melakukan survei KHL menggunakan regulasi yang sudah dicabut karena regulasi, sampai saat ini, belum ada," kata Abdul Mu'idz ditemui di Kantornya, Jumat (29/11/2024).
Ia menjelaskan, selama ini, formula yang digunakan untuk penentuan upah minimum yaitu menggunakan nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi yang ada di daerah.
Libatkan Dewan Pengupahan
Menurut Mu'idz, survei KHL dilakukan Dewan Pengupahan yang beranggotakan dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Survei KHL di Jepara dilakukan di Pasar Bangsri, Senin (18/11/2024).
Dalam survei tersebut, ada 64 item pertanyaan yang menjadi dasar dalam penetapan KHL.
"Dari hasil survei, angka kebutuhan hidup layak di Jepara sebesar Rp2.590.000," ujarnya.
Baca juga: Tidak Sama, Ini Beda Air Soft Gun dengan Air Gun yang Dipakai untuk Menembak Guru Madrasah di Jepara
Adapun nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.450.915.
Menurut Mu'idz, survei tersebut menggunakan regulasi yang sudah dicabut.
Semua SPPG di Jepara Belum Kantongi SLHS, Bupati Witiarso Targetkan 13 Hari Proses Rampung |
![]() |
---|
Makanan MBG di Jepara Tak Boleh Dibawa Pulang, Harus Dimakan di Sekolah. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Hutan Jinggotan Jepara Bikin Geger, Diduga Warga yang Hilang Juni Lalu |
![]() |
---|
Kualitas Ukir Jepara Diminati Investor Spanyol, Berpotensi Jadi Ikon Ekspor Asia di Sektor Furnitur |
![]() |
---|
Menu MBG Dipastikan Bebas Bakteri, Apa yang Bikin 35 Siswa di Jepara Mengalami Gejala Keracunan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.