Berita Jateng
Tidak Sama, Ini Beda Air Soft Gun dengan Air Gun yang Dipakai untuk Menembak Guru Madrasah di Jepara
MMR (34) menggunakan senjata Air Gun merk Colt Defender series 90 untuk menembak Eko Hadi Susanto (42)
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polisi menyebutkan bahwa pelaku penembakan guru Madrasah MMR (34) warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara menggunakan Air gun tidak memiliki ijin.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribunjateng, Selasa (26/11/2024).
Diketahui bahwa MMR (34) menggunakan senjata Air Gun merk Colt Defender series 90 untuk menembak Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
AKP Yorisa mengatakan bahwa pelaku mendapatkan senjata itu dari hasil membeli di toko online sekiranya 2-3 tahun lalu.
"Bersangkutan (pelaku) mendapatkan senjata dari toko online 3 tahun lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat menembakan senjata yang dimiliki sebanyak dua kali kepada korban.
Baca juga: Kronologi Penembakan Pelajar SMK di Semarang Versi Polisi dan Kesaksian Karyawan Indomaret
"Senjata yang sudah ditembakan dua peluru dan pada saat diamankan peluru atau bahan yang ditembakan tidak ada," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pelaku selama memiliki senjata Air Gun tidak mengantongi surat izin.
"Senjata yang digunakan dari pelaku tidak memiliki ijin," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, ia memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga saja.
"Senjata memang dibawa pelaku ini, untuk berjaga-jaga," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Air gun dan airsoft gun memiliki beberapa perbedaan, di antaranya, peluru Air gun menggunakan peluru dari besi atau baja, sedangkan airsoft gun menggunakan peluru plastik berukuran 6 mm.
Untuk pendorong Air gun menggunakan karbon dioksida (CO2), sedangkan airsoft gun menggunakan gering gas atau propana.
Tekanan Air gun memiliki tekanan yang lebih keras dibandingkan airsoft gun.
Tujuan penggunaan Air gun digunakan untuk berburu atau olahraga menembak, sedangkan airsoft gun digunakan untuk hiburan dan olahraga.
Baca juga: Afif Nurhidayat Kembali Jabat Bupati Wonosobo
Regulasi Airsoft gun memiliki regulasi yang mengatur penggunaannya, yaitu Perpol Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara air gun tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaannya dan dilarang.
Dampak tembakan, peluru airsoft gun yang mengenai orang hanya akan membuat bentol dan tidak sampai berdarah, sedangkan peluru air gun bisa masuk ke dalam tubuh. (Ito)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.