UMK Jateng 2025

Segini Besaran UMK Jepara 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen

Upah Minimum Kabupaten Jepara atau UMK 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya.

Estu Suryowati/Komas.com
Seorang pekerja pabrik mebel dan furnitur tengah bekerja. Upah Minimum Kabupaten Jepara atau UMK 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Upah Minimum Kabupaten Jepara atau UMK 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya.

Hal ini pun telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.

Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko seusai melaksanakan rapat pembahasan UMK 2025 di kantor Setda Jepara, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Simulasi Perhitungan UMK Kota Semarang Jika Upah Naik 6,5 Persen

Sekda Jepara mengatakan bahwa kesepakatan itu sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya kenaikan UMK juga sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penetapan UMK tahun 2025 menggunakan formula UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025

Dimana nilai kenaikan UMK 2025 sudah disebutkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. 

Baca juga: Buruh Karanganyar Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut UMK 2025 Naik Minimal 6,5 Persen

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Ia menuturkan bahwa besaran UMK Jepara tahun 2024 yaitu Rp2.450.915.

Jika naik 6,5 persen atau senilai Rp 159.309, maka UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp 2.610.224. 

Bagi dia, nilai itu diketahui lebih besar dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Senin, (18/11/2024) lalu. 

Dimana nilai KHL Jepara yaitu Rp2.450.915. 

Gejolak Pengusaha

Edy menjelaskan bahwa pada saat pembahasan sempat terjadi gejolak antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja. 

Baca juga: Aliansi Buruh Minta UMK Jepara 2025 Naik 10 Persen, Kenaikan UMK 2024 Jadi Patokan

Dimana serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah yaitu 6,5 persen ditambah dengan tiga indikator lainnya. 

"Tapi akhirnya baik Apindo maupun serikat pekerja dari buruh bisa sepakat kalau kenaikan UMK 6,5 persen," kata Sekda Jepara, Edy Sujatmiko kepada Tribun, Jumat (6/12/2024).

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved