UMK Jateng 2025
Segini Besaran UMK Jepara 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen
Upah Minimum Kabupaten Jepara atau UMK 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Upah Minimum Kabupaten Jepara atau UMK 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya.
Hal ini pun telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko seusai melaksanakan rapat pembahasan UMK 2025 di kantor Setda Jepara, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Simulasi Perhitungan UMK Kota Semarang Jika Upah Naik 6,5 Persen
Sekda Jepara mengatakan bahwa kesepakatan itu sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya kenaikan UMK juga sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penetapan UMK tahun 2025 menggunakan formula UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025.
Dimana nilai kenaikan UMK 2025 sudah disebutkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Baca juga: Buruh Karanganyar Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut UMK 2025 Naik Minimal 6,5 Persen
Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ia menuturkan bahwa besaran UMK Jepara tahun 2024 yaitu Rp2.450.915.
Jika naik 6,5 persen atau senilai Rp 159.309, maka UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp 2.610.224.
Bagi dia, nilai itu diketahui lebih besar dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Senin, (18/11/2024) lalu.
Dimana nilai KHL Jepara yaitu Rp2.450.915.
Gejolak Pengusaha
Edy menjelaskan bahwa pada saat pembahasan sempat terjadi gejolak antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja.
Baca juga: Aliansi Buruh Minta UMK Jepara 2025 Naik 10 Persen, Kenaikan UMK 2024 Jadi Patokan
Dimana serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah yaitu 6,5 persen ditambah dengan tiga indikator lainnya.
"Tapi akhirnya baik Apindo maupun serikat pekerja dari buruh bisa sepakat kalau kenaikan UMK 6,5 persen," kata Sekda Jepara, Edy Sujatmiko kepada Tribun, Jumat (6/12/2024).
Tok! Pj Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2025: Banjarnegara Masih Terendah |
![]() |
---|
Demo Buruh di Depan Kantor Gubernur Jateng, Kawal Penetapan UMK 2025 sesuai Usulan Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Hari Ini Massa Buruh Demo depan Kantor Gubernur Jateng, Ini Permintaan Mereka |
![]() |
---|
Ratusan Buruh Tegal Demo Tolak Kenaikan Upah 6,5 Persen: Idealnya 60 Persen! |
![]() |
---|
Segini Besaran UMK Kabupaten Tegal 2025 usai Naik 6,5 Persen, Dewan Pengupahan Sepakat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.