Berita Karanganyar

Buruh Karanganyar Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut UMK 2025 Naik Minimal 6,5 Persen

Puluhan buruh di Karanganyar menggelar aksi kawal UMK 2025 naik 6,5 persen, di depan kantor bupati setempat, Rabu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Buruh menggelar aksi di depan Kantor Bupati Kabupaten Karanganyar, Rabu (4/12/2024) siang. Mereka ingin memastikan UMK Karanganyar 2025 naik 6,5 persen sesuai penetapan Presiden Prabowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menggelar aksi di depan kantor bupati setempat, Rabu (4/12/2024) siang.

Mereka ingin memastikan, pembahasan UMK Karanganyar 2025 yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng, minimal naik 6,5 persen sesuai pidato Presiden Prabowo Subianto.

Aksi buruh ini mendapat pengawalan dari anggota Polres Karanganyar

Seusai orasi, perwakilan buruh mengikuti audiensi dengan Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Martadi.

"Kami sampaikan bahwa Kabupaten Karanganyar ini minimal nanti kenaikan UMK itu 6,5 persen," kata Ketua FSP KEP Karanganyar Danang Sugianto seusai audiensi.

Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Ditetapkan Sebelum Natal

Meskipun keputusan UMK 2025 naik 6,5 persen belum ada payung hukumnya, terang Danang, Pemkab Karanganyar dapat menaati kebijakan presiden tersebut. 

Dia menerangkan, kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen itu sebenarnya dinilai masih belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Apalagi, rencana kenaikan upah 6,5 persen tersebut diiringi wacana kenaikan pajak 12 persen pada tahun depan.

Tunggu Aturan Penetapan UMK

Sementara itu, Kepala Disdagperinaker Karanganyar Martadi mengatakan, perhitungan UMK 2025 belum ada payung hukumnya.

Termasuk, wacana kenaikan 6,5 persen, seperti yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, pekan lalu.

Baca juga: Longsor Timpa Rumah dan Bengkel di Tawangmangu Karanganyar, Dua Motor Tertimbun

Saat ini, Pemkab Karanganyar masih menunggu aturan dan regulasi dari kementrian sebagai payung hukum.

"Ya belum bisa menjadi ketetapan karena belum ada payung hukumnya. Kalau kita melaksanakan tapi belum ada payung hukumnya, malah jadi masalah," jelasnya.

Dia menerangkan, pembahasan UMK 2025 rencananya akan dilakukan Dewan Pengupahan dengan menghadirkan pengusaha dan perwakilan buruh pada Selasa (10/12/2024). (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved