Mahasiswi Demak Jual Video Porno
Mahasiswi Demak Terancam 6 Tahun Penjara, Jual 31 Video Porno yang Diperankan
Mahasiswi Demak berinisial DMW (24), terancam hukuman 6 tahun penjara setelah menjual 31 video porno yang diperankannya.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
Mahasiswi asal Demak DMW saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penjualan video pornografi secara online, di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Video porno yang dijual itu merupakan adegan ranjang DMW dengan tiga teman prianya. DMW terancam hukuman 6 tahun penjara lantaran menyebarkan video pornonya.
DMW mengatakan, adegan ranjang yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Sementara, teman pria yang menjadi lawan mainnya, tidak mengetahui jika hasil rekaman itu dijual.
"Kenal biasa (dengan pemeran pria dalam video), suka sama suka. Lalu, saya jual untuk mendapatkan untung," aku DMW.
Dari video tersebut, DMW kemudian memotong menjadi lima video.
Dia menawarkan lewat story WA kepada kontak di handphonenya.
"Full durasi, chat me", begitu cara DMW menarik calon pembeli video porno itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.