Mahasiswi Demak Jual Video Porno

Mahasiswi Demak Terancam 6 Tahun Penjara, Jual 31 Video Porno yang Diperankan

Mahasiswi Demak berinisial DMW (24), terancam hukuman 6 tahun penjara setelah menjual 31 video porno yang diperankannya.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
Mahasiswi asal Demak DMW saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penjualan video pornografi secara online, di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Video porno yang dijual itu merupakan adegan ranjang DMW dengan tiga teman prianya. DMW terancam hukuman 6 tahun penjara lantaran menyebarkan video pornonya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Mahasiswi Demak berinisial DMW (24), terancam hukuman 6 tahun penjara setelah menjual 31 video porno.

Video porno yang dijual itu merupakan adegan ranjangnya bersama teman pria yang diambil di sebuah kamar kos di Kudus, Jawa Tengah.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, DMW dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka diduga melanggar tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Ditawarkan Lewat Story WA

Menurut Ronni, video porno itu ditawarkan kepada calon pembeli lewat story WA.

Ada lima video yang disiapkan untuk dijual, masing-masing berdurasi mulai 9-53 detik.

Harga yang ditawarkan mulai Rp50 ribu untuk video durasi terpendek, hingga Rp500 ribu untuk video durasi terpanjang.

Baca juga: Mahasiswi Demak Rekam Adegan Ranjang Bersama Teman Pria, Dijual Dalam Potongan 9-53 Detik

Dalam penawaran yang dilakukan pada 29 dan 30 Oktober, DMW berhasil menjual 31 video dengan pendapatan Rp4,45 juta.

"Perekam videonya adalah teman pria DMW atas permintaan tersangka namun (teman pria itu) tidak terlibat dalam proses jual-beli video asusila."

"Kami amankan DMW sebagai tersangka penyebarluasan video pornografi pada 30 Oktober," terang Ronni.

Untuk Mencukupi Kebutuhan Hidup

Sementara itu, kepada polisi, DMW mengaku uang hasil penjualan video porno digunakan untuk perawatan, mencukupi kebutuhan sehari-hari sebagai mahasiswi di sebuah kampus di Jawa Timur, dan judi online. 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat, DMW mengaku baru dua kali merekam adegan ranjangnya bersama teman prianya, yaitu pada 29 dan 30 Oktober.

Adegan panas itu dilakukan atas dasar suka sama suka di sebuah kos di Kabupaten Kudus.

"Baru dua kali buat video (asusila). Sebelumnya, belum pernah (membuat video porno)," kata DMW.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Demak Jual Video Pornonya: Untuk Kehidupan Sehari-hari Hingga Judi Online

DMW mengatakan, adegan ranjang yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Sementara, teman pria yang menjadi lawan mainnya, tidak mengetahui jika hasil rekaman itu dijual.

"Kenal biasa (dengan pemeran pria dalam video), suka sama suka. Lalu, saya jual untuk mendapatkan untung," aku DMW.

Dari video tersebut, DMW kemudian memotong menjadi lima video.

Dia menawarkan lewat story WA kepada kontak di handphonenya. 

"Full durasi, chat me", begitu cara DMW menarik calon pembeli video porno itu. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved