Darurat Militer di Korea Selatan

Ditolak Parlemen, Presiden Korsel Akan Cabut Status Darurat Militer

"Kami akan menerima permintaan Majelis Nasional dan mencabut darurat militer melalui rapat kabinet," kata Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeoh

|
Editor: Rustam Aji
AFP/ANTHONY WALLACE
PIDATO - Video pesan dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditampilkan dalam pembukaan Sesi Kelima UN Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, 25 November 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seusai mengumumkan status darurat militer, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mengatakan bahwa darurat militer akan dicabut dan pasukan akan ditarik dari operasi.

Hal itu disampaikan Yoon beberapa jam setelah ia membuat pernyataan mengejutkan tersebut dan ditolak parlemen Korsel.

"Beberapa saat yang lalu, ada permintaan dari Majelis Nasional untuk mencabut keadaan darurat, dan kami telah menarik militer yang dikerahkan untuk operasi darurat militer," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan televisi seperti dilansir AFP, Rabu (4/12/2024).

"Kami akan menerima permintaan Majelis Nasional dan mencabut darurat militer melalui rapat kabinet."

Di sisi lain, buntut ditolaknya status darurat militer, tentara Korsel meninggalkan gedung parlemen.

Baca juga: BREAKING NEWS Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Tentara Kepung Gedung Parlemen

Seperti dilansir AFP, Selasa (4/12/2024), pasukan Korea Selatan tinggalkan gedung parlemen menurut keterangan Ketua DPR Korsel.

Sementara itu, militer Korsel mengatakan akan 'mempertahankan darurat militer hingga presiden mencabutnya'.

Pemimpin oposisi mengatakan deklarasi darurat militer Presiden Korea Selatan 'inkonstitusional, batal, dan ilegal'.

Majelis Nasional Korea Selatan sudah memberikan suara mayoritas untuk menolak deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol.

"Dari 190 yang hadir, 190 mendukung, saya menyatakan bahwa resolusi yang menyerukan pencabutan darurat militer telah disahkan," kata Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik. Ada 300 kursi di majelis tersebut. (kps/dtc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved