Darurat Militer di Korea Selatan

Presiden Korea Selatan Punya Kekebalan Hukum Pidana, Kenapa Tetap Ditangkap? Imbas Darurat Militer

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditangkap penyidik antikorupsi, Rabu. Kenapa presiden tidak kebal hukum?

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/AFP/KOREA POOL
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tiba di kompleks gedung tempat Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon, Rabu (15/1/2025). Yoon dijemput paksa penyidik antirasuah atas tuduhan memimpin pemberontakan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEOUL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditangkap penyidik Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), Rabu (15/1/2025).

Yoon menghadapi tuduhan memimpin pemberontakan setelah mengeluarkan darurat militer pada 3 Desember 2025.

Lantas, kenapa seorang presiden bisa ditangkap?

Dikutip dari Yonhap, saat ini, Yoon diberhentikan sementara dari tugasnya setelah pemakzulan oleh Majelis Nasional pada 14 Desember.

Yoon dimakzulkan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Duduk Perkara Presiden Korsel Dijemput Paksa Penyidik Antikorupsi: 3 Kali Mangkir Panggilan

Sebenarnya, sebagai presiden, Yoon punya kekebalan hukum dari tuntutan pidana.

Namun, hak istimewa itu tidak berlaku karena Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Dia dituduh mengirim pasukan ke Majelis Nasional setelah mengumumkan darurat militer untuk menghentikan anggota parlemen agar tidak memberikan suara menolak dekrit yang dia keluarkan.

Yoon, seorang mantan jaksa bintang, mengeklaim bahwa dekrit darurat militer adalah tindakan pemerintahan dan tidak dapat tunduk pada keputusan pengadilan.

Terancam Dicopot

Sementara itu, dari penyelidikan kriminal, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya.

Namun, nampaknya, keputusan ini belum akan keluar dalam waktu dekat.

Proses ini dapat memakan waktu hingga 180 hari. 

Tuding Invesetigasi Ilegal

Sementara itu, kantor antirasuah Korea Selatan mulai memeriksa Yoon di kantornya di Gwacheon, sebelah selatan Seoul, pada pukul 11.00 waktu setempat.

Namun, Yoon menolak memberi kesaksian.

Badan anti-korupsi itu memiliki waktu 48 jam untuk memutuskan apakah akan meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon.

Baca juga: Diadang Paspampres, CIO Gagal Tangkap Presiden Korea Selatan Buntut Pemberlakuan Darurat Militer

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved