Pilkada 2024
Kenali 3 Jenis dan Warna Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Boleh Minta Ganti jika Salah Mencoblos
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bakal menghadirkan tiga jenis kertas suara berbeda warna.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bakal menghadirkan tiga jenis kertas suara berbeda warna.
Namun, hanya ada dua yang akan dicoblos pemilih pada pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
Pada Pilkada 2024, masyarakat akan memilih calon gubernur-wakil gubernur (pilgub), calon bupati-wakil bupati (pilbup), dan calon wali kota-wakil wali kota (pilwakot) di wilayah masing-masing.
Untuk memudahkan proses pemungutan suara dan menghindari kesalahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan warna surat suara pada Pilkada 2024.
Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam aturan umum, surat suara Pilkada 2024 berukuran 18x23 cm hingga 36x34,5 cm dan dicetak menggunakan bahan kertas berjenis Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) ukuran 80 gram.
Baca juga: Ombudsman Soroti 3 Anak TK Jadi Korban Politik di Rembang Gara-gara Pilkada 2024
Format surat suara berbentuk vertikal atau horizontal, menyesuaikan jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Foto setiap paslon di surat suara dicetak berwarna, dengan latar belakang bendera Merah Putih berkibar.
Surat suara juga memuat tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi yang berfungsi sebagai pengaman.
Namun, ada pembeda untuk pilgub, pilbup, dan pilwakot, yaitu warna surat suara yang digunakan.
Perbedaan Warna Surat Suara
KPU memutuskan, menggunakan tiga warna untuk surat suara Pilkada 2024.
Ketiga warna tersebut yaitu:
- Warna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Dan, warna hijau toska untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Karena itu, setiap daerah hanya akan menerima dua surat suara, yaitu pilgub dan pilbup atau pilwakot.
Boleh Ganti jika Salah Mencoblos
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/11/2024), pemilih boleh meminta surat suara baru jika salah mencoblos.
Baca juga: KPK OTT di Bengkulu, Sita Uang yang Diduga Terkait Pungutan untuk Pilkada 2024
Meski begitu, pemilih hanya berhak meminta ganti surat suara.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.