Pilkada 2024

Kenali 3 Jenis dan Warna Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Boleh Minta Ganti jika Salah Mencoblos

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bakal menghadirkan tiga jenis kertas suara berbeda warna.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Ilustrasi pemungutan suara pemilu. Warga Desa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Kabupaten Tegal di Halaman Kampus Institut Agama Islam Bhakti Negara, Tegal, Rabu (27/12/2023). Pada Pilkada 2024, KPU menggunakan tiga warna surat suara berdasarkan jenis pilkada, yaitu pilgub, pilbup, dan pilwakot. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bakal menghadirkan tiga jenis kertas suara berbeda warna.

Namun, hanya ada dua yang akan dicoblos pemilih pada pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).

Pada Pilkada 2024, masyarakat akan memilih calon gubernur-wakil gubernur (pilgub), calon bupati-wakil bupati (pilbup), dan calon wali kota-wakil wali kota (pilwakot) di wilayah masing-masing.

Untuk memudahkan proses pemungutan suara dan menghindari kesalahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan warna surat suara pada Pilkada 2024.

Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam aturan umum, surat suara Pilkada 2024 berukuran 18x23 cm hingga 36x34,5 cm dan dicetak menggunakan bahan kertas berjenis Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) ukuran 80 gram.

Baca juga: Ombudsman Soroti 3 Anak TK Jadi Korban Politik di Rembang Gara-gara Pilkada 2024

Format surat suara berbentuk vertikal atau horizontal, menyesuaikan jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Foto setiap paslon di surat suara dicetak berwarna, dengan latar belakang bendera Merah Putih berkibar.

Surat suara juga memuat tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi yang berfungsi sebagai pengaman.

Namun, ada pembeda untuk pilgub, pilbup, dan pilwakot, yaitu warna surat suara yang digunakan.

Perbedaan Warna Surat Suara

KPU memutuskan, menggunakan tiga warna untuk surat suara Pilkada 2024.

Ketiga warna tersebut yaitu:

  • Warna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • Warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
  • Dan, warna hijau toska untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Karena itu, setiap daerah hanya akan menerima dua surat suara, yaitu pilgub dan pilbup atau pilwakot.

Boleh Ganti jika Salah Mencoblos

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/11/2024), pemilih boleh meminta surat suara baru jika salah mencoblos.

Baca juga: KPK OTT di Bengkulu, Sita Uang yang Diduga Terkait Pungutan untuk Pilkada 2024

Meski begitu, pemilih hanya berhak meminta ganti surat suara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved