Pilbup Rembang 2024

Ombudsman Soroti 3 Anak TK Jadi Korban Politik di Rembang Gara-gara Pilkada 2024

Ombudsman Jawa Tengah menyoroti kasus tiga anak TK di Pamotan Rembang yang menjadi korban politik pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Rezanda Akbar/TribunBanyumas.com
TK Darul Fiqri Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Rembang. Ombudsman Jawa Tengah menyoroti kasus tiga anak TK di Pamotan Rembang yang menjadi korban politik pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024. Tiga siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtua murid berbeda pilihan pasangan calon dengan pihak yayasan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Ombudsman Jawa Tengah menyoroti kasus tiga anak TK di Pamotan Rembang yang menjadi korban politik pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Tiga siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtua murid berbeda pilihan pasangan calon dengan pihak yayasan.

Yayasan TK tersebut merupakan milik anak dari calon Bupati Rembang, Harno yang maju pada Pilkada 2024.

Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Pilkada Rembang, Dikeluarkan Sekolah setelah Orangtua dan Yayasan Beda Pilihan

Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan, saat ini pihaknya telah bergerak untuk melakukan investigasi terkait kejadian tersebut.

"Kami mengoptimalkan koordinasi lebih dahulu, kemarin sore pak Sekda menjanjikan untuk melakukan follow-up."

"Kita lihat dahulu, selain itu kami juga berjejaring dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," ujarnya saat dihubungi Tribun, Senin (25/11/2024).

Siti Farida berharap, korban atau orang tua pelajar TK yang dirugikan mau untuk melaporkan kejadian ini kepada KPAI.

Baca juga: Adu Jotos Pendukung Bikin Pedagang Panik, Kampanye Akbar Paslon Pilkada Rembang Harno-Anis Ricuh

Selain itu, pihaknya mendorong para instansi atau perangkat daerah terkait pendidikan dan perlindungan anak untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi, mendapatkan pelayanan pendidikan, tanpa diskriminasi.

"Pemerintah Daerah melalui perangkatnya harus hadir menyelesaikan persoalan dimaksud," kata Siti Farida.

Siti Farida menjelaskan bahwa pihak orang tua murid yang menjadi korban politik berhak mendapatkan perlindungan dan bisa melapor ke Ombudsman serta KPAI untuk menindak lanjuti terkait pelayanan pendidikan dan hak-hak anak.

Ia mewanti-wanti agar sebaiknya tidak ada affiliasi politik dalam dunia pendidikan. 

"Affiliasi politik berpotensi bisa mengarah ke diskriminasi, hati-hati kalau fokusnya anak, ini pelanggaran ke hak anak."

"Sebaiknya, semua pihak sangat hati-hati, kami saat ini fokus ke pelayanan publiknya."

"Gimana caranya anak harus sekolah," ujarnya.

Baca juga: Cagub Jateng Ahmad Luthfi Bakal Nyoblos di Solo, Satu TPS dengan Jokowi? Taj Yasin di Rembang

Dia menegaskan, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kasus yang bergulir ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved