Pilkada 2024

Kenali 3 Jenis dan Warna Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Boleh Minta Ganti jika Salah Mencoblos

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bakal menghadirkan tiga jenis kertas suara berbeda warna.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Ilustrasi pemungutan suara pemilu. Warga Desa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Kabupaten Tegal di Halaman Kampus Institut Agama Islam Bhakti Negara, Tegal, Rabu (27/12/2023). Pada Pilkada 2024, KPU menggunakan tiga warna surat suara berdasarkan jenis pilkada, yaitu pilgub, pilbup, dan pilwakot. 

Termasuk, jika surat suara yang diterima rusak.

Sesuai aturan, pencoblosan dinyatakan sah apabila pemilih mencoblos surat suara sekali pada bagian nomor urut, foto, atau nama paslon, dengan paku yang ada di bilik suara.

Di luar itu, surat suara dinyatakan tidak sah.

Pemilih yang selesai mencoblos harus memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia di tempat pemungutan suara (TPS).

Surat suara harus sudah dilipat rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara.

Kemudian, pemilih harus mencelupkan jari ke tinta, sebagai tanda selesai melakukan pemungutan suara. (Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Kenali Perbedaan Warna Surat Suara Pilkada 2024".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved