Pilgub Jateng 2024
Dugaan Pelanggaran Pilkada di Cilongok Banyumas, Tebus Murah Minyak Goreng di Masa Tenang
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilongok, Kabupaten Banyumas menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilongok, Kabupaten Banyumas menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.
Panwascam menemukan dugaan pelanggaran tersebut berupa tebus murah minyak goreng dari satu pasangan calon gubernur.
Sebanyak 98 botol minyak goreng dan 21 bahan kampanye ditemukan di Desa Karanglo dan Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Aktivitas Ahmad Luthfi di Hari Tenang Jelang Pilgub Jateng, Istirahat dan Nyuci Baju
Panwascam langsung bertindak cepat terhadap laporan tersebut.
"Kami sangat prihatin, apalagi pelanggaran ini dilakukan oleh tokoh masyarakat," ujar Ketua Panwascam Cilongok, Daimun kepada Tribunbanyumas.com, Senin (25/11/2024).
Kegiatan tersebut berupa tebus murah minyak goreng yang dilakukan pada masa tenang Pilkada, Minggu (24/11/2024).
"Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan Bawaslu," katanya.
Baca juga: Debat Pilgub Jateng Soal Pengangguran: Luthfi Perbanyak BLK, Andika Janjikan Relaksasi Pajak Usaha
Pihaknya menemukan kegiatan serupa di beberapa desa lain, dengan barang bukti berupa delapan karton minyak goreng dan kertas simulasi pencoblosan.
"Kami akan terus mengawasi pelanggaran di wilayah ini memastikan proses Pilkada berjalan jujur dan adil," katanya.
Koordinator Relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyatakan, menerima laporan adanya pembagian minyak goreng di Desa Rancamaya pada pukul 17.00 WIB.
Setelah memverifikasi di lokasi, mereka memastikan kegiatan itu benar terjadi.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung menuju lokasi."
"Ternyata memang benar ada pembagian minyak goreng seharga Rp5 ribu perbotol untuk tiap warga," imbuhnya.
Di Desa Rancamaya misalnya, tim relawan menemukan dua warga yang mengaku mendapatkan minyak murah dengan merek 'Minyak Kita'.
Baca juga: Jurus Peserta Pilgub Jateng di Masa Terakhir Kampanye: Gelar Jalan Sehat Hingga Doa Bersama
Warga juga menerima bahan kampanye berupa kertas berisi arahan memilih paslon tertentu.
Kegiatan ini diduga dimotori seorang aktivis partai berinisial JR.
Aan menduga minyak goreng yang dibagikan berasal dari satu sumber yang sama, karena ditemukan merek yang sama di tempat penyimpanan di Kedungbanteng beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya, hal ini tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi.
"Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini secara serius," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilongok yang sudah mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti dari beberapa desa.
Aan menekankan pentingnya politik yang bersih tanpa praktik pragmatis seperti ini.
"Apabila cara-cara seperti ini terus dilakukan, hanya politisi dengan modal besar yang bisa bersaing, sementara orang baik yang tidak punya dana akan terpinggirkan," imbuhnya. (*)
Baca juga: Sempat Panas saat Debat Pilgub Jateng, Kedua Paslon Saling Minta Maaf seusai Acara
| Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan |
|
|---|
| Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
|
|---|
| Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal |
|
|---|
| Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kurator-dan-advokat-moro-purwokerto-banyumas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.