Berita Nasional

Izin Edar 16 Kosmetik Dicabut Gara-gara Pemakaian Lewat Cara Injeksi dengan Jarum Suntik

BPOM mencabut izin edar kosmetik yang diaplikasikan lewat cara injeksi menggunakan jarum suntik atau microneedle.

Editor: rika irawati
FREEPIK.COM
ILUSTRASI - Tenaga medis memasukkan cairan ke dalam suntikan. BPOM mencabut izin edar 16 kosmetik yang diaplikasikan lewat cara injeksi menggunakan jarum suntik atau microneedle. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan kosmetik yang diaplikasikan lewat cara menyuntikkan menggunakan jarum maupun microneedle.

Terkait hal ini, BPOM RI menemukan 16 produk kosmetik yang penggunaannya disuntikan layaknya obat.

Kini, 16 produk kosmetik tersebut dicabut izin edarnya.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini berdasarkan pengawasan intensif yang dilakukan selama September 2023 - Oktober 2024. 

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan menggunakan jarum, yang marak beredar, berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Hati-hati! 10 Merek Obat Herbal Ini Dinyatakan BPOM Bisa Rusak Ginjal dan Jantung. Berikut Daftarnya

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik lewat cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. 

Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Sementara, Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle, maupun lewat cara diinjeksikan, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

"Produk yang digunakan lewat cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis."

"Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis."

"Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya," tegas dia.

Kata Taruna, injeksi yang dilakukan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Dijelaskannya, ciri-ciri kosmetik layaknya obat adalah produk memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan atau tanpa jarum suntik. 

Namun, pada penandaan dan/atau promosinya, dinyatakan diaplikasikan lewat cara injeksi.

Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini, berupa pencabutan nomor izin edar.

Pemilik nomor izin edar juga diperintahkan untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Baca juga: BPOM Temukan 5 Kosmetik Mengandung Merkuri Dijual Bebas di Marketplace, Ada yang Kamu Gunakan?

Ada 16 kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dan telah dicabut izin edarnya.

Berikut daftar 16 kosmetik tersebut:

1. PDRN.S by Bellavita

2. Sappire PDRN 

3. Ribeskin Superficial Pink Aging

4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Saja

5. Mesologica MD Celluli

6. Mesologica MD Celluli-D

7. Mesologica MD Hair Crum Powder

8. Mesologica MD Exomatrix

9. Sappire Aqua Drop 

10. Curenex Lipo 

11. Lipo Lab PPC Solution

12. MCCM Deoxycholic 

13. MCCM Organic Silicon

14. MCCM Cellulite Cocktails

15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen

16. MCCM Vitamin C 

 

Produk Harus Didaftarkan sesuai Komoditas

Atas temuan ini, BPOM meminta secara tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Beredar di Pasaran, BPOM Rilis Daftarnya

Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BPOM juga mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien. 

“Kami mengimbau masyarakat membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan lewat cara menggunakan jarum/microneedle."

"Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE,” pesan Taruna. (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Digunakan dengan Cara Injeksi, Ini Daftarnya".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved